Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman dpr.go.id/uu/prolegnas.
Revisi tersebut didaftarkan per Selasa (2/4). Pengusul yang tercatat ialah DPR RI.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Baca juga : Wacana Revisi UU Pemilu Kembali Berhembus Kencang
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi tersebut. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
"Kalaupun itu ternyata benar, dan ternyata itu informasi disampaikan kawan-kawan itu dimasukkan benar saya kira itu dalam rangka memperbaiki peningkatan kerja dari lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, DPD, sebenarnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Menurut Doli, revisi juga berpeluang menyangkut perihal melepaskan DPRD dari UU MD3. Sehingga, beleid itu hanya menyangkut MPR, DPR, dan DPD atau MD2.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di DPR RI Meningkat Tipis
"Karena kan sebetulnya itu MD2, karena DPRD-nya kan sekarang sudah tidak diatur dan sudah masuk undang-undang pemerintah daerah. Bisa jadi mungkin gagasan munculnya MD3 itu untuk mengubah MD2. Karena DPRD sudah enggak ngatur," ucap Doli.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga merespons soal wacana revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Puan mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR.
"Pemenang pemilu yang nantinya akan pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). (Medcom/Z-6)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved