Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai latar belakang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani selaku mantan anggota partai tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Semenjak dilantik menjadi hakim MK, Arsul Sani telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),.
“Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim MKi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/3).
Bawono melanjutkan, keikutsertaan dari hakim hakim MK yang pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja. Tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lainnnya.
Baca juga : Uji Ketentuan Pajak Hiburan, Pengusaha Minta Karaoke Keluarga Dikecualikan
“Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut,” ungkapnya.
Menurut Bawono, ketidakikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka akan berdampak krusial apabila ada satu hakim MK lain yang berhalangan karena sakit atau hal lain.
“Jumlah hakim MK ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang,” ujarnya. (Z-8)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved