Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan pengendara tak bisa hanya melihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Lewat video call saat ditilang. STNK harus diperlihatkan langsung kepada petugas kepolisian di lapangan.
"Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," kata Slamet kepada wartawan dikutip Jumat (22/3).
Slamet menegaskan pengendara yang ditilang harus memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu secara fisik. Namun, dia tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa berubah.
Baca juga : Viral WNA Dorong Polisi saat Ditilang karena Tak Pakai Helm di Bali
"Sementara masih seperti itu ya (perlihatkan fisik). Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan STNK melalui video call itu bisa dilakukan mengacu Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada criminal justice system (CJS), guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga : 60 Ribu Pengendara Ditilang Selama 11 Hari Operasi Keselamatan
"Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung, oke," jelasnya.
Di samping itu, dia memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya pemudik yang hendak melakukan perjalanan dalam waktu dekat. Menurutnya, ada dua hal yang harus diantisipasi supaya tidak terjadi perlambatan dan kecelakaan.
Pertama cek betul kesehatan dari kendaraan itu sendiri. Jangan sampai kehabisan bensin, cas listrik dan lain sebagainya. Kemudian, memperhatikan kesehatan dari pengemudi itu sendiri.
"Kalau tidak sehat ya mendingan naik angkutan umum," pungkasnya. (Z-3)
Agus mengatakan tim polantas yang dikerahkan ke lokasi bencana akan memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi persoalan.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (12/11).
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved