Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyerukan agar hak angket terkait kecurangan pemilu bisa segera bergulir. Hak angket dinilai sebagai langkah yang baik digunakan anggota DPR setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi nasional pada Pilpres 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang.
"Saya mendorong (hak angket), banyak juga yang setuju. Teman-teman lagi komunikasi nih dengan khususnya PDI Perjuangan, saya bilang jangan saling tunggu, gulirkan aja dulu nanti yang lain ikut," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Mardani mengaku juga telah bertemu sejumlah tokoh parpol dari lintas partai terkait hak angket. Mayoritas menanggapi positif untuk membuka dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Saya pribadi siap untuk tanda tangan hak angket. Biar terbuka, kalau ada kecurangan terbukti, kalau enggak ada juga terbukti. Saya ketemu beberapa teman, semua semangat sekali," kata Mardani.
Mardani menghormati langkah tim pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 lebih baik juga dilakukan lewat jalur hak angket di DPR. Dia belum bisa memastikan kapan PKS atau fraksi partai lainnya bisa menggulirkan hak angket.
Baca juga : Mathla'ul Anwar Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pascapenetapan Hasil Pemilu
"Saya berharap minggu besok sudah ada yang menggulirkan hak angket supaya tahu demokrasi kita maju atau mundur," kata Mardani.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. (Mal/Z-7)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved