Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masifnya bagi-bagi bansos di masa pemilu 2024 lalu. Menurut Kahfi, imbauan dari KPK untuk tidak bagi-bagi bansos di pilkada sudah telat.
Dia beranggapan jika imbauan itu baru dikeluarkan KPK saat pilkada, lantas bagi-bagi bansos saat pemilu bukan bentuk penyalahgunaan anggaran negara.
"Saya kira ini agak miss. Karena harusnya disampaikan bukan ketika pilkada. Tetapi harus disampaikan sejak pemilu kemarin. Ini kan artinya diconsider oleh KPK sebagai suatu perbuatan korupsi atau potensi perbuatan korupsi.
Baca juga : KPK Sebut Masyarakat Pilih Calon Tertentu karena Bansos
Melakukan penyalahgunaan anggaran negara itu bentuk dari korupsi. Bahkan sebetulnya bisa ditindak oleh KPK," kata Kahfi kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).
Imbauan itu, kata Kahfi harus disertai dengan tindakan serius dari KPK untuk mengusut penyalahgunaan bansos saat pemilu lalu.
Apabila KPK hanya sekadar mengimbau tanpa melakukan investigasi terkait penyalahgunaan bansos pada pemilu kemarin, imbauan itu tak berdampak pada perbaikan pemilu yang bersih dan bebas korupsi.
"Sekadar imbauan ya sama saja. Berarti KPK tidak berfungsi dengan baik. Karena KPK fungsinya bukan hanya konteks pencegahan, tetapi juga dalam penindakan," tegas Kahfi.
"Kalau dilihat dalam konteks undang-undangnya juga sudah cukup dipersempit ruang gerak KPK. Tetapi bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, investigasi, KPK masih punya kewenangan itu. KPK harusnya memanfaatkan dengan baik kalau menganggap bansos atau penyalahgunaan ini bagian dari korupsi. Kalau tidak menganggap bagi-bagi bansos itu bukan korupsi, sedari awal tidak usah pakai imbauan," pungkasnya. (Z-8)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved