Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masifnya bagi-bagi bansos di masa pemilu 2024 lalu. Menurut Kahfi, imbauan dari KPK untuk tidak bagi-bagi bansos di pilkada sudah telat.
Dia beranggapan jika imbauan itu baru dikeluarkan KPK saat pilkada, lantas bagi-bagi bansos saat pemilu bukan bentuk penyalahgunaan anggaran negara.
"Saya kira ini agak miss. Karena harusnya disampaikan bukan ketika pilkada. Tetapi harus disampaikan sejak pemilu kemarin. Ini kan artinya diconsider oleh KPK sebagai suatu perbuatan korupsi atau potensi perbuatan korupsi.
Baca juga : KPK Sebut Masyarakat Pilih Calon Tertentu karena Bansos
Melakukan penyalahgunaan anggaran negara itu bentuk dari korupsi. Bahkan sebetulnya bisa ditindak oleh KPK," kata Kahfi kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).
Imbauan itu, kata Kahfi harus disertai dengan tindakan serius dari KPK untuk mengusut penyalahgunaan bansos saat pemilu lalu.
Apabila KPK hanya sekadar mengimbau tanpa melakukan investigasi terkait penyalahgunaan bansos pada pemilu kemarin, imbauan itu tak berdampak pada perbaikan pemilu yang bersih dan bebas korupsi.
"Sekadar imbauan ya sama saja. Berarti KPK tidak berfungsi dengan baik. Karena KPK fungsinya bukan hanya konteks pencegahan, tetapi juga dalam penindakan," tegas Kahfi.
"Kalau dilihat dalam konteks undang-undangnya juga sudah cukup dipersempit ruang gerak KPK. Tetapi bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, investigasi, KPK masih punya kewenangan itu. KPK harusnya memanfaatkan dengan baik kalau menganggap bansos atau penyalahgunaan ini bagian dari korupsi. Kalau tidak menganggap bagi-bagi bansos itu bukan korupsi, sedari awal tidak usah pakai imbauan," pungkasnya. (Z-8)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved