Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masifnya bagi-bagi bansos di masa pemilu 2024 lalu. Menurut Kahfi, imbauan dari KPK untuk tidak bagi-bagi bansos di pilkada sudah telat.
Dia beranggapan jika imbauan itu baru dikeluarkan KPK saat pilkada, lantas bagi-bagi bansos saat pemilu bukan bentuk penyalahgunaan anggaran negara.
"Saya kira ini agak miss. Karena harusnya disampaikan bukan ketika pilkada. Tetapi harus disampaikan sejak pemilu kemarin. Ini kan artinya diconsider oleh KPK sebagai suatu perbuatan korupsi atau potensi perbuatan korupsi.
Baca juga : KPK Sebut Masyarakat Pilih Calon Tertentu karena Bansos
Melakukan penyalahgunaan anggaran negara itu bentuk dari korupsi. Bahkan sebetulnya bisa ditindak oleh KPK," kata Kahfi kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).
Imbauan itu, kata Kahfi harus disertai dengan tindakan serius dari KPK untuk mengusut penyalahgunaan bansos saat pemilu lalu.
Apabila KPK hanya sekadar mengimbau tanpa melakukan investigasi terkait penyalahgunaan bansos pada pemilu kemarin, imbauan itu tak berdampak pada perbaikan pemilu yang bersih dan bebas korupsi.
"Sekadar imbauan ya sama saja. Berarti KPK tidak berfungsi dengan baik. Karena KPK fungsinya bukan hanya konteks pencegahan, tetapi juga dalam penindakan," tegas Kahfi.
"Kalau dilihat dalam konteks undang-undangnya juga sudah cukup dipersempit ruang gerak KPK. Tetapi bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, investigasi, KPK masih punya kewenangan itu. KPK harusnya memanfaatkan dengan baik kalau menganggap bansos atau penyalahgunaan ini bagian dari korupsi. Kalau tidak menganggap bagi-bagi bansos itu bukan korupsi, sedari awal tidak usah pakai imbauan," pungkasnya. (Z-8)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved