Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said mengajak semua pihak untuk mengkaji kembali konsep kepemimpinan nasional pasca-Pemilu 2024. Menurutnya syarat untuk menjadi pemimpin nasional atau Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu terlalu longgar dan tidak mencakup aspek kualitatif.
“Kriteria yang terlalu normatif dan administratif, tidak diperkuat dengan aspek kualitatif menyebabkan saringan begitu longgar. Nyaris setiap orang yang tamat SLTA dapat memasuki arena kontestasi pemilihan pimpinan tertinggi negara,” ungkap Sudirman dalam acara Panel Forum Nasional: Pemikiran Kepemimpinan Indonesia yang digelar Forum 2045 di University Club' Yogyakarta, Sabtu (16/3).
Selain Sudirman Said, pembicara lainnya juga hadir dalam acara tersebut, yaitu Prof. M. Baiquni, Guru Besar Geografi Regional Universitas Gadjah Mada (UGM); Prof. Armaidy Armawi, Guru Besar Fakultas Filsafat UGM; Prof. Heru Kurnianto, ,Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Prof. Ni'matul Huda, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.
Baca juga : Soal Hak Angket, KPU Ajak Semua Pihak Kembali ke UU Pemilu
Sudirman melanjutkan, dengan syarat kepemimpinan yang terlalu longgar itu membuat siapa pun seolah diperbolehkan masuk ke arena kontestasi tanpa saringan yang ketat. Menurutnya, hal itu sangat ironis ketika untuk menjadi pemimpin perusahaan yang sifatnya mikro saja butuh berbagai persyaratan ketat.
“Syarat di perusahaan saja, jadi CEO punya syarat ketat dan rumit. Itu sektor mikro satu institusi, sementara memimpin negara syarat masuknya sangat longgar. Kalau standar dan pola rekrutmen pemimpin tertinggi saja sudah begitu, lantas bagaimana dengan yang lain?” kata eks Menteri ESDM itu.
Selain persyaratan yang terlalu longgar, mekanisme pemilu yang mensyaratkan kemenangan kandidat capres-cawapres hanya berdasarkan angka membuat kualitas demokrasi semakin buruk.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
“Disamping saringan yang terlalu longgar, cara memilih hanya berdasarkan angka, 50% plus 1, juga membuat siapa pun yang bisa ‘membeli’ pemilih dapat maju dalam kontestasi. Ini yang menyebabkan pemilu hari ini disebut pemilu terburuk,” tegas Sudirman.
Dia khawatir ketika syarat kepemimpinan tertinggi bangsa saja begitu longgar, akan berakibat pada degradasi kepemimpinan di lapis kepemimpinan berikutnya hingga ke bawah.
“Maka tidak heran, pengingkaran pada etika, norma hingga ilmu pengetahuan menjadi wajar karena buruknya kualitas kepemimpinan kita,” kata Sudirman.
Oleh karena itu, Sudirman mengajak para guru besar yang hadir dalam forum tersebut juga masyarakat untuk mengoreksi hal tersebut. Apalagi, kata Sudirman, sejarah membuktikan bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengoreksi kesalahan dalam kepemimpinan bangsa.
“Diperlukan upaya kolektif para cerdik pandai untuk merumuskan konsep Kepemimpinan publik ke depan, dan menyebarkannya dalam bentuk pendidikan publik,” pungkas Sudirman Said. (AT/Z-7)
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
REKTOR Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said menekankan pemimpin Indonesia seharusnya juga seorang pendidik.
Sudirman Said menyebut seseorang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, melainkan juga oleh kemampuan menyelesaikan masalah secara nyata.
Sudirman Said mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi polri hanya akan berhasil jika melibatkan masyarakat.
Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal, Jawa Tengah, resmi melantik Sudirman Said, sebagai rektor untuk periode 2025-2029 dna pejabat struktural lainnya.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved