Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Hak Angket, KPU Ajak Semua Pihak Kembali ke UU Pemilu

Tri Subarkah
22/2/2024 15:31
Soal Hak Angket, KPU Ajak Semua Pihak Kembali ke UU Pemilu
Massa berunjuk rasa terkait desakan untuk mengusut kecurangan pemilu di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.(MI/SUSANTO)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengajak semua pihak kembali ke Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai wacana hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Menurut Idham, UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah seputar pemungutan dan penghitungan suara secara jelas. Terkait pelanggaran administrasi, misalnya, ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa perselisihan hasil pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).

Baca juga : Masyarakat Sipil Dukung Hak Angket

Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan seputar pemilu, mulai dari pemungutan suara, penghitungan, sampai rekapitulasi. Sebagai negara demokrasi yang besar, Idham meminta semua pihak ikut menegakkan demokrasi secara konstitusional.

Usulan pengguliran hak angket di DPR disuarakan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Melalui hak angket tersebut, DPR dapat melakukan penyelidikan dengan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu, khsusunya terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," papar Ganjar. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya