Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengajak semua pihak kembali ke Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai wacana hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Menurut Idham, UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah seputar pemungutan dan penghitungan suara secara jelas. Terkait pelanggaran administrasi, misalnya, ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa perselisihan hasil pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).
Baca juga : Masyarakat Sipil Dukung Hak Angket
Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan seputar pemilu, mulai dari pemungutan suara, penghitungan, sampai rekapitulasi. Sebagai negara demokrasi yang besar, Idham meminta semua pihak ikut menegakkan demokrasi secara konstitusional.
Usulan pengguliran hak angket di DPR disuarakan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Melalui hak angket tersebut, DPR dapat melakukan penyelidikan dengan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu, khsusunya terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," papar Ganjar. (Z-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved