Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengajak semua pihak kembali ke Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai wacana hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Menurut Idham, UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah seputar pemungutan dan penghitungan suara secara jelas. Terkait pelanggaran administrasi, misalnya, ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa perselisihan hasil pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).
Baca juga : Masyarakat Sipil Dukung Hak Angket
Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan seputar pemilu, mulai dari pemungutan suara, penghitungan, sampai rekapitulasi. Sebagai negara demokrasi yang besar, Idham meminta semua pihak ikut menegakkan demokrasi secara konstitusional.
Usulan pengguliran hak angket di DPR disuarakan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Melalui hak angket tersebut, DPR dapat melakukan penyelidikan dengan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu, khsusunya terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," papar Ganjar. (Z-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved