Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketua Baleg DPR RI: Aglomerasi Ditunjuk Presiden Bukan Langsung Dipimpin Wapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/3/2024 17:20
Ketua Baleg DPR RI: Aglomerasi Ditunjuk Presiden Bukan Langsung Dipimpin Wapres
Rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD(Antara)

KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kepala Dewan Aglomerasi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan ditunjuk presiden.

Artinya, kepala dewan aglomerasi bukan langsung dipimpin oleh wapres seperti isu yang telah beredar sebelumnya.

“Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke? kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden,” ungkap Supratman, dalam rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga : Jangan Sampai Aglomerasi Jakarta Menabrak Prinsip Otonomi Daerah

“Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” tambahnya.

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya, dan untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di wilayah itu. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.

Baleg DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah akan dimulai Kamis (14/3). Sejumlah pasal-pasal kontroversi akan dibahas. Pembahasan diyakini tidak akan lama dan alan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya