Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Korupsi Kepala Daerah Merajalela, ICW: Segera Miskinkan Koruptor!

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/3/2024 17:40
Korupsi Kepala Daerah Merajalela, ICW: Segera Miskinkan Koruptor!
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto (kiri).(Dok. MI/Moh Irfan)

SEBANYAK 601 kasus korupsi jerat Kepala Daerah selama 19 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan pentingnya pendidikan antirasuah bagi pejabat.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menerangkan pendidikan saja tidak cukup. Perlu ada pemiskinan koruptor agar bisa membuat para pejabat kapok korupsi.

Selain itu, kata Agus, biaya politik yang tinggi memicu kepala daerah cari peluang untuk mengembalikan modal politik.

Baca juga : 601 Kasus Korupsi Menyeret Kepala Daerah Selama 19 Tahun

“Apalagi pengawas internal atau inspektorat posisi dan perannya lemah mengawasi kepala daerah,” tegas Agus kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).

Agus mengaku pemerintah akan kesulitan menghadang korupsi pejabat jika hanya mengandalkan KPK. Menurut Agus, harus banyak elemen terutama Presiden dan Partai Politik turun langsung dalam pencegahan korupsi.

“Parpolnya membebankan biaya politik ke calon lewat mahar dan lain-lain, ya sulit juga mengharapkan perubahan,” tuturnya.

Baca juga : ICW: Firli Mestinya tidak Boleh Lagi Akses Dokumen KPK

“Harus ada upaya bangun sistem antikorupsi dan demokrasi di parpol juga,” tandas Agus.

Sebelumnya, KPK menilai tindakan koruptif di daerah masih memprihatinkan. Tercatat, 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai bupati selama 19 tahun.

“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca juga : Firli tidak Punya Alasan untuk Mangkir Karena Sudah Menganggur

Kumbul mengatakan catatan itu menjadi peringatan bagi KPK. Pendidikan antirasuah untuk pejabat dinilai penting untuk mencegah korupsi terjadi di daerah.

“Ini salah satu alasan pendorong program kabupaten, kota antikorupsi,” ucap Kumbul.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya