Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEBANYAK 601 kasus korupsi jerat Kepala Daerah selama 19 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan pentingnya pendidikan antirasuah bagi pejabat.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menerangkan pendidikan saja tidak cukup. Perlu ada pemiskinan koruptor agar bisa membuat para pejabat kapok korupsi.
Selain itu, kata Agus, biaya politik yang tinggi memicu kepala daerah cari peluang untuk mengembalikan modal politik.
Baca juga : 601 Kasus Korupsi Menyeret Kepala Daerah Selama 19 Tahun
“Apalagi pengawas internal atau inspektorat posisi dan perannya lemah mengawasi kepala daerah,” tegas Agus kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Agus mengaku pemerintah akan kesulitan menghadang korupsi pejabat jika hanya mengandalkan KPK. Menurut Agus, harus banyak elemen terutama Presiden dan Partai Politik turun langsung dalam pencegahan korupsi.
“Parpolnya membebankan biaya politik ke calon lewat mahar dan lain-lain, ya sulit juga mengharapkan perubahan,” tuturnya.
Baca juga : ICW: Firli Mestinya tidak Boleh Lagi Akses Dokumen KPK
“Harus ada upaya bangun sistem antikorupsi dan demokrasi di parpol juga,” tandas Agus.
Sebelumnya, KPK menilai tindakan koruptif di daerah masih memprihatinkan. Tercatat, 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai bupati selama 19 tahun.
“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
Baca juga : Firli tidak Punya Alasan untuk Mangkir Karena Sudah Menganggur
Kumbul mengatakan catatan itu menjadi peringatan bagi KPK. Pendidikan antirasuah untuk pejabat dinilai penting untuk mencegah korupsi terjadi di daerah.
“Ini salah satu alasan pendorong program kabupaten, kota antikorupsi,” ucap Kumbul.
(Z-9)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved