Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ICW: Firli Mestinya tidak Boleh Lagi Akses Dokumen KPK

Candra Yuri Nuralam
18/12/2023 07:26
ICW: Firli Mestinya tidak Boleh Lagi Akses Dokumen KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(Antara)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan cara Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam mendapatkan dokumen dan informasi terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap jalur kereta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhani mengatakan semestinya Firli tidak boleh lagi mengakses dokumen KPK karena sudah menjadi komisioner nonaktif. Ia pun meminta lembaga antirasuah itu untuk melakukan investasigasi.

“Penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (18/12).

Baca juga: Firli Dianggap Bocorkan dan Rintangi Penanganan Kasus Suap Jalur Kereta

Pendalaman sangat penting dilakukan karena Firli bisa masuk kategori membocorkan rahasia penyidikan KPK dengan membeberkan kasus Suryo dalam persidangan praperadilan. Dewan Pengawas (Dewas) diharap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

“Maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice. Tidak hanya itu, Dewas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara yang tidak sah,” kata Kurnia.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak

Lagi pula, lanjut dia, penyampaian informasi terkait aksus suap jalur kereta sangat janggal karena itu di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri.

“Sebaiknya, kuasa hukum Firli membaca lebih lanjut KUHAP, di situ disebutkan bahwa praperadilan adalah mekanisme pengujian formil suatu penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut instansinya memang tidak menutup akses Firli terhadap fasilitas-fasilitas di KPK. Oleh karena itu pula, Firli masih bisa mengakses bantuan permintaan dokumen.

"Kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya