Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan cara Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam mendapatkan dokumen dan informasi terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap jalur kereta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhani mengatakan semestinya Firli tidak boleh lagi mengakses dokumen KPK karena sudah menjadi komisioner nonaktif. Ia pun meminta lembaga antirasuah itu untuk melakukan investasigasi.
“Penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (18/12).
Baca juga: Firli Dianggap Bocorkan dan Rintangi Penanganan Kasus Suap Jalur Kereta
Pendalaman sangat penting dilakukan karena Firli bisa masuk kategori membocorkan rahasia penyidikan KPK dengan membeberkan kasus Suryo dalam persidangan praperadilan. Dewan Pengawas (Dewas) diharap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
“Maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice. Tidak hanya itu, Dewas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara yang tidak sah,” kata Kurnia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
Lagi pula, lanjut dia, penyampaian informasi terkait aksus suap jalur kereta sangat janggal karena itu di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri.
“Sebaiknya, kuasa hukum Firli membaca lebih lanjut KUHAP, di situ disebutkan bahwa praperadilan adalah mekanisme pengujian formil suatu penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut instansinya memang tidak menutup akses Firli terhadap fasilitas-fasilitas di KPK. Oleh karena itu pula, Firli masih bisa mengakses bantuan permintaan dokumen.
"Kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved