Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN para tokoh dan masyarakat agar DPR mewujudkan hak angket menambah kepercayaan diri sejumlah partai politik (parpol). Dokumen hak angket masih disiapkan dengan matang dan akan digulirkan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menanggapi surat yang dikirim 50 tokoh masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga seniman kepada para pimpinan parpol pengusung calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Surat itu berisi desakan mereka agar parpol bisa mewujudkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
Para tokoh itu menilai, hak angket di DPR penting untuk segera diwujudkan guna merespons keresahan di masyarakat, serta mencegah terjadinya kerusuhan dan pembangkangan sipil pada institusi kekuasaan.
Baca juga : Soal Hak Angket, PKS Akui Terus Komunikasi Intensif
"Kami mengapresiasi tokoh-tokoh yang memberi tentunya ini bagian dari banyaknya gelombang protes dari masyarakat, gelombang kritik dri masyarakat terhadap Pemilu 2024 secara keseluruhan," kata Chico saat dihubungi, Senin (11/3).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan. dukungan terhadap hak angket bukan hanya datang dari tokoh masyarakat, budayawan atau guru besar. Masyarakat umum juga merespon baik soal usulan hak angket yang tergambar dari hasil berbagai lembaga survei. Untuk itu, Chico menegaskan hak angket disiapkan dengan matang untuk digulirkan.
"Karena ini berkaitan dengan dokumen resmi, begitu juga strategi dan juga memilah terkait dengan pelanggaran dan hal-hal kecurangan yang dilakukan pemerintah pada tahapan pemilu," kata dia.
Baca juga : Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kecurangan Pemilu yang Terstruktur Modal Utama Penguatan Hak Angket
Chico mengatakan hak angket bisa saja digulirkan setelah pengumuman resmi rekapitulasi suara oleh KPU pada 20 Maret 2024.
"Kemungkinan besar setelah pengumuman resmi karena tentu bisa berkaitan dengan materi-materi KPU dalam menyampaikan pengumuman itu. Kami mempersiapkan dengan matang semoga saja dengan dukungan dari masyarakat bisa berjalan lancar, dan partai-partai lain mendukung untuk digulirkannya hak angket itu," kata Chico. (Z-8)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved