Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PKS Singgung Parpol yang tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

Tri Subarkah
09/3/2024 19:00
PKS Singgung Parpol yang tak Penuhi Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi.(MI/ADAM DWI)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyinggung soal adanya partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan PKS lewat Sekretaris DPW PKS Provinsi Gorontalo Upik Najamudin yang bertindak sebagai saksi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di hadapan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Menurut Upik, KPU sempat meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan caleg sebesar 30% dari total nama yang diajukan. PKS, sambungnya, memiliki semangat untuk memenuhi syarat kebijakan afirmasi tersebut.

Kendati demikian, selama kontestasi pemilu berjalan dan sampai tahapan rekapitulasi suara rampung, pihaknya menyoroti adanya partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan caleg. Meski tidak menyebut nama, Upik mengatakan ada partai politik yang dinyatakan memenuhi kursi oleh KPU, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca juga : Bawaslu Pulihkan Tiga Caleg PKS yang Sebelumnya Dicoret KPU

"Itu bagaimana? Apakah ini bisa diabaikan atau kami akan melewati Mahkamah Konsitusi (MK)?" tanya Upik kepada Hasyim dalam rapat pleno rekapitulasi suara dari Gorontalo di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (9/3).

"Biar ini tidak hanya jadi sekedar di awal, di Silon (Sistem Informasi Calon) kami dituntut, tapi kemudian tidak terpenuhi dan dibiarkan, tidak ada sanksi-sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan," sambungnya.

Saat menjawab keberatan itu, Hasyim bertanya kepada Upik ihwal dapil mana yang partai politiknya tidak memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan caleg perempuan. Menurut Upik, itu salah satunya terjadi di Pileg DPRD Provinsi dapil 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Baca juga : Serba 8, PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Tanggal 8 Mei

Hasyim mengatakan peristiwa yang dipaparkan Upik adalah hal konkret. Oleh karenanya, KPU menerima keberatan dari PKS dan mencatatnya dalam rapat pleno. "Nanti kita sampaikan kepada KPU provinsi supaya catatan itu menjadi bagian dari berita acaranya DPRD provinsi," terang Hasyim.

Sebagai informasi, dapil Gorontalo 6 menyediakan 11 kursi. Jika kebijakan afirmasi 30% diberlakukan, setiap partai politik minimal harus mengajukan 4 perempuan caleg. Angka itu diperoleh dari hasil pembulatan ke atas 30% dari 11 kursi yang jumlahnya 3,3 sebagaimana amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pada dapil tersebut, PKS mengajukan 4 perempuan caleg dari total 11 caleg. Namun, masih terdapat partai lain yang mengajukan perempuan caleg kurang dari 4 orang. Contohnya PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat dengan 3 perempuan caleg dari total 11 caleg.

KPU sendiri sebelumnya membuat Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang membuat kuota keterwakilan perempuan caleg berkurang. Sebab, KPU memberlakukan penghitungan pembulatan ke bawah atas pembagaian desimal kuota perempuan caleg di setiap dapil. Artinya, 30% dari 11 kursi di dapil Gorontalo 6 menjadi 3 karena 3,3 mengalami pembulatan ke bawah.

Kelompok masyarakat sipil telah mengajukan uji materi atas PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (2), ke Mahkamah Agung (MA). MA sendiri sudah menyatakan beleid yang dibuat KPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 pada tahun lalu. Namun, sampai tahapan pencalonan Pemilu 2024, KPU tidak pernah merevisi PKPU tersebut. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya