Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Babak Baru Hak Angket Diharapkan Mulai Dua Pekan Lagi

Fachri Audhia Hafiez
06/3/2024 14:10
Babak Baru Hak Angket Diharapkan Mulai Dua Pekan Lagi
Anggota Komisi VI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah.(Dok. DPR RI)

BABAK baru hak angket terkait kecurangan pemilu 2024 diharapkan dimulai dua pekan lagi. Masing-masing fraksi di DPR RI yang sepakat diharapkan mulai bersurat.

"Jadi kita harapkan seminggu atau maksimal dua minggu ke depan, kita sudah bisa progres secara ofisial bersurat kepada DPR," kata Anggota Komisi VI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Luluk juga menyinggung soal sikap tiga sekretaris jenderal (sekjen) parpol di Koalisi Perubahan yang sudah menyatakan sikap terkait dukungan hak angket. Ketiganya yakni Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Baca juga : Pengamat Nilai PDIP belum Satu Suara soal Hak Angket

"Kan tiga sekjen dari partai yang berbeda sudah ketemu dan mereka sudah punya komitmen juga untuk merespon harapan publik adanya hak angket ini. Jadi hanya tinggal menunggu waktunya saja," ujar Luluk.

Ia menambahkan sejatinya tidak ada batas waktu untuk mengajukan hak angket. Karena pengajuan hak konstitusional itu hanya memenuhi syarat yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 yakni minimal diajukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.

Luluk juga menekankan bahwa hak angket tidak langsung bergulir. Terdapat proses legislasi untuk menggulirkan hak angket.

"Karena prosedur mekanisme sebagaimana yang lain itu ada. Jadi harus kita sampaikan lalu kemudian surat ini juga mesti dibahas dibamus dan nanti baru akan dilaporkan lebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan, baru setelah itu dibentuk apakah ini apakah dibentuk pansus ataukah apalah," jelas dia.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya