Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS). Ratusan TPS itu tersebar di 38 provinsi. Menurut Idham, pihaknya menggelar PSU atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan. Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Bukti KPU tak Becus Selenggarakan Pemilu 2024
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP-E dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Jumlah TPS yang menggelar PSU versi KPU lebih sedikit ketimbang rekomendasi dari Bawaslu. Diketahui, rekomendasi Bawaslu agar KPU menggelar PSU di 780 TPS. Namun, Idham berkilah bahwa 686 merupakan angka yang masih dikonsolidasikan.
Terkait rekomendasi Bawaslu, Idham mengatakan sudah memerintahkan jajarannya di bawah untuk segera melakukan kajian teknis dan hukum dengan benar.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi," pungkasnya. (Z-8)
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved