Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dukung Hak Angket di DPR, Surya Paloh: Sayang Sekali Kalau Diabaikan

Theofilus Ifan Sucipto
23/2/2024 17:45
Dukung Hak Angket di DPR, Surya Paloh: Sayang Sekali Kalau Diabaikan
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh(Medcom)

KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan dukungan terhadap ide pengguliran hak angket di DPR RI. Ia menganggapnya sebagai jalur yang penting untuk mempercepat pengusutan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hak-hak konstitusional itu jalan yang mau kita tempuh, sayang sekali kalau itu diabaikan. Sayang 1.000 kali sayang," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jumat (23/2).

Surya Paloh menekankan bahwa hak konstitusional ini tidak hanya muncul dari partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan. Hak ini melainkan juga mendapat dorongan dari media massa yang berperan dalam mewujudkan pelaksanaan hak angket.

Baca juga : Koalisi Perubahan Solid Dukung Angket

Sebagai jurnalis, Surya Paloh mengapresiasi gagasan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional yang ada di Indonesia, menganggapnya sebagai ide yang sangat penting dan sesuai dengan pemahaman bersama. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalani proses ini sesuai dengan jalur konstitusional, sejalan dengan semangat demokrasi di negara ini.

"Kita komitmen kepada apa yang menjadi pemahaman soal fungsi, peran, hak, dan kewajiban kita sebagai warga negara," papar dia.

Inisiatif untuk menggulirkan hak angket di DPR berasal dari partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan, seperti yang diungkapkan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024. Hak angket sendiri adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik