Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengingatkan sejumlah hasil pemilu curang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu atau menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," kata Mahfud, Sabtu (17/2).
Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus mengklarifikasi bahwa dia pernah mengatakan yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Menurutnya, kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan seringkali pembuktiannya tidak cukup.
Baca juga : Laporkan Kecurangan ke MK dan Bawaslu Dinilai Percuma
"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.
Mahfud pun membeberkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintah pemilu ulang. Misalnya tahun 2008 dalam Pilgub Jawa Timur, Khofifah yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan hasil pemilu dan diperintahkan pemilu ulang MK.
"Kemudian ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskulifikasi yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga : TPUA: Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Etika dan Hukum .
Dia menambahkan bahwa l istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia terjadi tahun 2008. Saat itu MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo dan dirinya merupakan hakim MK.
Setelah itu, TSM menjadi dasar vonis-vonis lain dan untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu. Jadi hal itu sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu.
"Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tandasnya. (Z-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved