Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengingatkan sejumlah hasil pemilu curang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu atau menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," kata Mahfud, Sabtu (17/2).
Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus mengklarifikasi bahwa dia pernah mengatakan yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Menurutnya, kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan seringkali pembuktiannya tidak cukup.
Baca juga : Laporkan Kecurangan ke MK dan Bawaslu Dinilai Percuma
"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.
Mahfud pun membeberkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintah pemilu ulang. Misalnya tahun 2008 dalam Pilgub Jawa Timur, Khofifah yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan hasil pemilu dan diperintahkan pemilu ulang MK.
"Kemudian ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskulifikasi yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga : TPUA: Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Bertentangan dengan Etika dan Hukum .
Dia menambahkan bahwa l istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia terjadi tahun 2008. Saat itu MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo dan dirinya merupakan hakim MK.
Setelah itu, TSM menjadi dasar vonis-vonis lain dan untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu. Jadi hal itu sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu.
"Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tandasnya. (Z-3)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved