Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 1.130 pemilih di Kota Tangerang, Banten akan melakukan pemungutan suara susulan (PSS) lantaran belum bisa melaksanakan pencoblosan pada, 14 Februari lalu karena kebanjiran.
Hal itu disampaikan oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Yudistira Prasasta, Kamis (15/2). Menurutnya, ke 1.130 pemilih yang akan melaksanakan PSS, tercatat di empat TPS, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dengan rincian TPS 01 sebanyak 275 orang, TPS 02 sebanyak 274 orang, TPS 05 sebanyak 292 orang dan TPS 06 sebanyak 289 orang.
Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu akan Gelar PSU di Enam TPS
"Ya setelah kami plenokan PSS itu akan dilakukan pada hari Minggu (18/2),' ujarnya.
Yudis menjelaskan, PSS dilaksanakan hari minggu, karena melihat kondisi kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang tidak memungkinkan.
"Yang jelas pelaksanaan PSS ingin kami segerakan. Hanya saja karena kawan-kawan di lapangan kelelahan, maka akan kami selenggarakan pada hari Minggu," paparnya.
Baca juga : Partisipasi Politik di Purbalingga dalam Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 80%
Sementara itu Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan PSS tersebut kepada KPU.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya nanti, Bawaslu akan melakukan pemantauan demi terlaksananya PSS yang jujur dan adil.
"Tugas Kami adalah pemantauan. Agar pelaksanaan PSS berjalan Jurdil,' ungkapnya. (Z-8)
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved