Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas AMIN) menilai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kondisi ini membuat suara Anies-Muhaimin tergerus.
"Kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, itu terjadi di seluruh Indonesia," kata juru bicara (Jubir) Timnas AMIN Muhammad Ramli Rahim saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.
Ramli mengatakan semua data yang diterima kubu AMIN akan direkap. Data itu akan jadi modal untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.
Baca juga : IHSG Terus Meroket seiring Optimisme PascaPemilu
"Nanti semuanya akan direkap oleh THN Timnas AMIN dan diajukan sesuai proses hukum yang tersedia," ucap Ramli.
Salah satu yang disorot yakni perolehan suara di Jawa Timur yang belum memuaskan. Dia menilai kondisi tersebut juga dipengaruhi adanya kecurangan secara TSM.
"Iya (TSM), tapi ini juga kan belum hasil akhir. Data yang masuk masih sangat kecil," ujar Ramli.
Baca juga : Surya Paloh soal Hitung Cepat: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU
(Z-9)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved