Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia, termasuk sivitas akademika dan para guru besar di kampus, berhak mengekspresikan aspirasinya.
Hak tersebut, tegasnya, telah dijamin oleh negara melalui perundang-undangan. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran dirinya tidak ingin suara sivitas akademika dibungkam karena menyampaikan maklumat jelang Pemilu 2024.
Fikri menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika bisa mengungkapkan apapun yang ingin mereka suarakan.
Baca juga : Ketua Komisi II DPR RI: Kritik Akademisi untuk Jokowi Harus Jadi Masukan untuk Pemerintah
“Mereka (mengungkapkan rasa) prihatin. Ini harus diperhatikan. Jangan direspon sesaat supaya tatanan berdemokrasi bisa memberikan porsi kepada elemen masyarakat agar terlibat memberikan masukan tanpa ada tekanan intimidasi dan diskriminasi,” ungkap Fikri di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Politikus Fraksi PKS itu menilai setiap pendapat dan masukan yang disampaikan oleh sivitas akademika telah dibuat berdasarkan pada pertimbangan yang matang.
Jika aspirasi mereka dinilai sebagai sebuah orkestrasi elektoral oleh oknum tertentu, menurutnya, tidak masuk akal.
Baca juga : DPR RI: Aspirasi Sivitas Akademika Tidak Boleh Dibungkam dan Jaga Iklim Demokrasi
“Apakah ini karena alasan karena dekat (waktu) Pemilu? Sesungguhnya (aspirasi mereka) lebih dari itu. Saya pikir tidak mungkin para guru besar berpikir pendek. Reaksi mereka ini berdasarkan nilai filosofis. Mereka bereaksi karena prinsip negara kita mulai terusik,” terangnya.
Oleh karena itu, Fikri berharap segenap stakeholder termasuk pemerintah bersikap asertif dalam menanggapi peristiwa ini.
Selain melindungi demokrasi, ia ingin negara bisa menjaga komitmen untuk memberikan rasa aman kepada rakyat Indonesia.
Baca juga : Guru Besar Unair Kutuk Pelemahan Demokrasi di Pilpres 2024
Diketahui, lebih dari 20 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menyampaikan petisi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 terhitung sejak Rabu (31/1/2024).
Sivitas akademika tersebut terdiri dari guru besar dan dosen itu juga menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini mengalami kemunduran.
Sayangnya, Istana menegaskan kritik sejumlah kampus terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ditanggapi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebagai upaya yang sengaja mengorkestrasi narasi politik tertentu untuk kepentingan elektoral. (RO/S-4)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
INDONESIA mencatat lonjakan peringkat perguruan tinggi dalam QS World University Ranking sebesar 46 persen tahun ini.
Dari total 17,9 juta penyandang disabilitas hanya 2,8%-nya yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved