Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berani menindak dugaan pelanggaran. Jangan sampai lemahnya peran Bawaslu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk berbuat curang.
"Kita harus perkuat Bawaslu seluruh Indonesia supaya punya gigi dan taring untuk mengawasi," kata JK di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
JK mengatakan masyarakat tidak bisa bergerak sendiri menekan kecurangan dan ketidakadilan. Sehingga Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang harus memanfaatkan hal tersebut.
Baca juga : Timnas Amin : Bawaslu Masih Reaktif Sikapi Pelanggaran Pemilu
"Yang bisa menindak kan Bawaslu, kita (masyarakat) tidak bisa," papar dia.
JK menangkap sinyal potensi kecurangan. Bentuknya, yakni ada pihak-pihak yang ingin merampas suara rakyat.
"Karena yang mau merampas suara rakyat, rakyat melawan dengan cara mengawasi pemilu ini," ujar dia. (Z-6)
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved