Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berani menindak dugaan pelanggaran. Jangan sampai lemahnya peran Bawaslu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk berbuat curang.
"Kita harus perkuat Bawaslu seluruh Indonesia supaya punya gigi dan taring untuk mengawasi," kata JK di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
JK mengatakan masyarakat tidak bisa bergerak sendiri menekan kecurangan dan ketidakadilan. Sehingga Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang harus memanfaatkan hal tersebut.
Baca juga : Timnas Amin : Bawaslu Masih Reaktif Sikapi Pelanggaran Pemilu
"Yang bisa menindak kan Bawaslu, kita (masyarakat) tidak bisa," papar dia.
JK menangkap sinyal potensi kecurangan. Bentuknya, yakni ada pihak-pihak yang ingin merampas suara rakyat.
"Karena yang mau merampas suara rakyat, rakyat melawan dengan cara mengawasi pemilu ini," ujar dia. (Z-6)
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menceritakan perbedaan penanganan tsunami Aceh pada 2004 silam dengan banjir yang melanda Sumatra pada tahun ini.
Jusuf Kalla menegaskan bantuan asing ke Aceh diperbolehkan selama untuk kemanusiaan dan terkoordinasi. PMI fokus pada logistik dan kebutuhan dasar warga terdampak.
Jusuf Kalla menekankan pentingnya penanganan cepat dampak banjir, khususnya penumpukan kayu di sungai, serta mendorong pemanfaatan kayu bernilai guna untuk membantu masyarakat
KETUA Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) meminta agar permasalahan lautan kayu dari banjir Sumatra untuk segera diselesaikan. Kayu yang memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan.
Masjid perlu terus dimakmurkan dan dimanfaatkan sebagai sarana membangun masyarakat yang religius sekaligus mandiri.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved