Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Jovi Andrea Bachtiar (Pemohon I) bersama konsultan hukum dan pengamat hukum tata negara Universitas Riau Alfin Julian Nanda (Pemohon II).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo pun, Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk UU untuk merevisi atau menyesuaikan perumusan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
“Dengan demikian, tidak ada pengambilalihan kewenangan pembentuk undang-undang berkenaan dengan pemaknaan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,” kata Enny dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (31/1).
Baca juga : MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
Enny juga mengatakan, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil, dan negarawan, serta prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang ditentukan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bukan sebagaimana dalil para Pemohon. Selain itu, MK menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai hukum mengikat dan tidak melanggar prinsip kekuasaan kehakiman dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah menyatakan adanya dasar pengujian yang berbeda dalam permohonan ini yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali. Di sisi lain, Permohon ini diputus Mahkamah tanpa mendengarkan keterangan pihak-pihak, karena Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 tidak memperbaiki permohonan hingga digelar sidang perbaikan permohonan pada Senin (15/1/2024). Para Pemohon menyampaikan kembali petitum yang dimohonkan pada sidang tersebut.
Baca juga : Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk dimaknai menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal satu periode penuh sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
Polemik batas usia capres dan cawapres berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu. (Van/Z-7)
Baca juga : Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved