Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).
Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron. Atas alasan itulah gugatan terhadap lembaga antirasuah dilayangkan. Mereka dianggap tidak mampu menangani perkara, dan harus digertak oleh putusan hakim.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak ada kemauan,” tegas Boyamin.
Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Kembali Buram
MAKI juga mengajukan gugatan itu untuk memastikan kasus Harun tidak diintervensi oleh kepentingan politik. Hakim diharap memberikan putusan baik atas penanganan perkara ini.
“Atas ketidakmampuannya, KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal demi mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik hidup ataupun sudah meninggal,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum Harun Masiku. Permintaannya yakni KPK harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
“Atas keengganan KPK menggelar sidang in absentia, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” tutur Boyamin.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kami ajukan untuk mendobrak, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ucapnya. (Z-11)
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved