Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).
Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron. Atas alasan itulah gugatan terhadap lembaga antirasuah dilayangkan. Mereka dianggap tidak mampu menangani perkara, dan harus digertak oleh putusan hakim.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak ada kemauan,” tegas Boyamin.
Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Kembali Buram
MAKI juga mengajukan gugatan itu untuk memastikan kasus Harun tidak diintervensi oleh kepentingan politik. Hakim diharap memberikan putusan baik atas penanganan perkara ini.
“Atas ketidakmampuannya, KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal demi mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik hidup ataupun sudah meninggal,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum Harun Masiku. Permintaannya yakni KPK harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
“Atas keengganan KPK menggelar sidang in absentia, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” tutur Boyamin.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kami ajukan untuk mendobrak, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ucapnya. (Z-11)
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved