Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).
Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron. Atas alasan itulah gugatan terhadap lembaga antirasuah dilayangkan. Mereka dianggap tidak mampu menangani perkara, dan harus digertak oleh putusan hakim.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak ada kemauan,” tegas Boyamin.
Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Kembali Buram
MAKI juga mengajukan gugatan itu untuk memastikan kasus Harun tidak diintervensi oleh kepentingan politik. Hakim diharap memberikan putusan baik atas penanganan perkara ini.
“Atas ketidakmampuannya, KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal demi mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik hidup ataupun sudah meninggal,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum Harun Masiku. Permintaannya yakni KPK harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
“Atas keengganan KPK menggelar sidang in absentia, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” tutur Boyamin.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kami ajukan untuk mendobrak, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ucapnya. (Z-11)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
BURONAN KPK Harun Masiku tercatat dalam daftar pemilih dalam Pilkada Jakarta. Dia bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, Rt 08, Rw 02, Grogol Utara.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).
Rumah kediaman istri dari Harun Masiku terlihat tertutup rapat sejak nama suaminya kembali ramai diberitakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved