Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERATURAN Pemerintah 53/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo menyatakan menteri, DPR, hingga kepala daerah tidak wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai capres dan cawapres.
Menurut Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Moch Edward Trias Pahlevi menilai menteri yang maju di pilpres atau pileg memang harus mengundurkan diri.
"Saya setuju untuk ketika seorang menteri mencalonkan diri untuk ikut pilpres misalnya, atau pileg, saya rasa mundur. Karena tidak bisa dipungkiri, apalagi menteri, kan kerjanya sebagai pembantu presiden, yang di mana kerjaannya adalah penuh waktu," terangnya.
Baca juga: 02 tidak Mau Mundur
Menurutnya menteri yang maju di pileg atau pilpres akan membuka adanya potensi konflik kepentingan.
"Dan tidak bisa dipungkiri ketika seorang menteri ikut pilpres atau pileg, ketika ikut kontestasi maka kemungkinan-kemungkinan conflict of interest itu pasti ada, walaupun kecil," tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan bakal Mundur dari Kabinet: Tunggu Waktu yang Tepat
Kendati bukan dalam hal penyalahgunaan kekuasaan, majunya menteri di pilpres dan pileg akan berpengaruh pada bawahannya.
"Kecil itu dalam arti tidak dihitung dengan dampaknya, tapi tanpa disangka-sangka ada hal yang melekat pada dirinya ketika turun di masyarakat," sambungnya.
Oleh sebab itu, Edward menegaskan PP 53/2003 harus direvisi. Perlu adanya revisi, siapa pun menteri yang ikut pileg atau pilpres wajib mundur, supaya tidak terjadi conflict of interest di dalamnya.
"Ini menjadi catatan menurut saya ke depannya harus perlu ada revisi. Supaya menteri yang ikut kontestasi harus mundur dan betul-betul independen supaya tidak menyalahgunakan kekuasaannya atau previlege-nya untuk kepentingan politik," sambungnya.
Edward mencontohkan ASN berada dalam posisi serba salah ketika menteri menjadi peserta kontestasi pemilu.
"Saya bisa mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri ketika kampanye atau turun ke masyarakatnya itu kasihan para ASN. Niatnya tidak mau ikut kampanye tapi karena dia seorang menteri akhirnya mereka kebingungan. Ini kan banyak terjadi. Ini kan kasihan juga menurut saya," sambungnya. (Z-7)
Menurut TGIPF, salah satu persoalan besar dari federasi ialah pemilik klub bola yang juga menjadi pengurus PSSI atau Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Mundurnya putra kandung Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu dapat menghilangkan potensi konflik kepentingan antara PSSI dan klub sepak bola di Tanah Air.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024.
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Belum terunggahnya dokumen tersebut juga menyebabkan Perludem belum bisa melakukan pemetaan terkait potensi konflik kepentingan pada sidang PHP-kada ke depan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved