Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN status tersangka pegiat media sosial Palti Hutabarat diduga ada kaitannya dengan dukungan di Pilpres 2024. Palti, yang merupakan seorang influencer, merupakan relawan pendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Palti sekitar pukul 03.00 WIB. "Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan dini hari. Seolah-olah tidak ada hari esok," ucap Todung, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/1)
Palti ditangkap dan ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan penyeberaan hoaks terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang berisi rekaman pembicaraan untuk mememengkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 mendatang. Palti ditangkap tim Bareskrim Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1) atas dua laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Todung menegaskan, Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan memberi pendampingan hukum kepada Palti. "TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan," kata Todung.
Palti sebelumnya sempat menjadi anggota relawan Pro Jokowi (Projo). Namun, saat kelompok relawan tersebut memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, Palti memilih untuk mendukung Ganjar-Mahfud.
Sementara itu, pegiat medsos Denny Siregar menyebut penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Palti menunjukkan kondisi saat ini sudah mirip era Orde Baru. Denny mengatakab, aparat saat ini sangat represif. Hukum pun digunakan penguasa untuk menakut-nakuti rakyat.
"Ini yang saya takutkan. Udah mirip jaman orde baru. Aparat jadi sangat represif. Hukum dipakai untuk menakut2i bukannya melindungi. @Paltiwest (Palti Hutabarat) termasuk influencer yang punya pengaruh. Digerebek pagi-pagi buta gini, ini udah seperti teror," cuit Denny di akun X-nya. (RO/R-2)
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved