Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan menuntaskan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal itu disampaikan Anies setelah menerima pertanyaan soal nasib PRT dari audiens dalam acara Desak Anies bertema Perempuan, Lingkungan Hidup, dan Agraria.
"Saya ingin garis bawahi beberapa. Pertama prinsipnya dan RUU ini harus diproses dan dituntaskan dan ada perlindungan di pembantu rumah tangga Indonesia. Tuntaskan," kata Anies di Half Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis, (18/1).
Anies mengingatkan jangan lagi menggunakan istilah asisten rumah tangga melainkan pekerja rumah tangga. Menurut dia, sederhana memang namun mendasar. Kemudian, prinsip yang harus dipegang terhadap pekerja rumah tangga adalah perlindungan dan keadilan.
Baca juga : Elektabilitas Salip Ganjar, Ini Respons Anies
Lebih lanjut, Anies mengatakan cawapresnya Muhaimin Iskandar alias Gus Imin handal dalam bidang ini. Pasalnya, Imin merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan yang pernah menghentikan pengiriman PRT ke negara bermasalah.
Baca juga : Elektabilitas Naik Terus, Timnas Amin: Target Suara Nasional 35 Persen Bakal Tercapai
"Jadi, Gus Imin juga ada rekam jejak di perlindungan PRT," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Di samping itu, selain fokus menuntaskan RUU PRT, Anies mengatakan ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam menangani masalah PRT. Pertama, memastikan penghidupan yang layak. Kedua jam kerja yang manusiawi. Ketiga, perlindungan sosial dan kesehatan bagi PRT.
"Ini yang harus kita lakukan dan tidak kalah penting ada pencegahan atas eksploitasi pekerja di bawah umur. Umur minimal harus diterapkan. sehingga mereka terlindungi," ungkap Anies.
Kemudian, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan kepada PRT. Lalu, pemerintah disebut harus menyediakan balai-balai pelatihan untuk PRT.
"Sehingga, para pekerja rumah tangga itu punya keterampilan yang membuat mereka bekerja dengan baik dan mudah-mudahan mendapat pekerjaan yang lebih baik," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Z-8)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved