Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Diminta Periksa Ketua PPATK, Berikut Daftar Kekayaan Ivan Yustiavandana

Abdillah M. Marzuqi
17/1/2024 19:44
KPK Diminta Periksa Ketua PPATK, Berikut Daftar Kekayaan Ivan Yustiavandana
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Hal itu untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.

Berdasarkan data yang diunduh dari laman resmi KPK, hanya ditemukan LHKPN 2021 dan LHKPN 2022, sedangkan LHKPN 2023 belum ditemukan.

Baca juga: KPK: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Meningkat pada 2023

Berikut kekayaan Ivan Yustiavandana berdasarkan LHKPN 2023:

  1. Tanah dan bangunan senilai Rp 2.680.000.000
  2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.425.000.000 yang terdiri dari:
  • Mobil Mazda CX-9 tahun 2019 senilai Rp 500.000.000 
  • Mobil BMW X7 tahun 2020 senilai Rp 1.375.000.000 
  • Mobil Toyota Alphard tahun 2020 senilai 550.000.000 

Beserta harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya jumlah total Rp 4.111.000.000. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding LHKPN 2021 yang berjumlah Rp 4.071.000.000.

Baca juga: PPATK Tegaskan Cek Rp2 Triliun Terkait Kasus Kementan Bodong

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Amril mengatakan desakan pemeriksaan KPK terhadap Ivan ditengarai adanya dugaan Ivan yang tak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN. Menurutnya langkah itu diperlukan untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan LHKPN yang dilaporkannya. 

"Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan harta kekayaan yang diduga belum dilaporkan secara resmi melalui LHKPN," kata Amril kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/1).

Amril menuturkan pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jumlah harta kekayaan milik Ivan. Sebab, belakangan dugaan penerimaan gratifikasi semakin santer beredar terhadap Ketua PPATK tersebut. 

"Meminta KPK segera periksa harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana atas dugaan gratifikasi mobil mewah seni kurang lebih Rp18 miliar," kata Amril. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya