Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Hal itu untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.
Berdasarkan data yang diunduh dari laman resmi KPK, hanya ditemukan LHKPN 2021 dan LHKPN 2022, sedangkan LHKPN 2023 belum ditemukan.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Meningkat pada 2023
Beserta harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya jumlah total Rp 4.111.000.000. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding LHKPN 2021 yang berjumlah Rp 4.071.000.000.
Baca juga: PPATK Tegaskan Cek Rp2 Triliun Terkait Kasus Kementan Bodong
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Amril mengatakan desakan pemeriksaan KPK terhadap Ivan ditengarai adanya dugaan Ivan yang tak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN. Menurutnya langkah itu diperlukan untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan LHKPN yang dilaporkannya.
"Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan harta kekayaan yang diduga belum dilaporkan secara resmi melalui LHKPN," kata Amril kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/1).
Amril menuturkan pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jumlah harta kekayaan milik Ivan. Sebab, belakangan dugaan penerimaan gratifikasi semakin santer beredar terhadap Ketua PPATK tersebut.
"Meminta KPK segera periksa harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana atas dugaan gratifikasi mobil mewah seni kurang lebih Rp18 miliar," kata Amril. (Z-7)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 600 ribu warga DKI Jakarta terlibat dalam judi online
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana menerima penghargaan dari DEA Amerika Serikat, Rabu, 15 Januari 2025, di Kediaman Duta Besar Amerika Serikat, Jakarta.
PPATK menyatakan ada peningkatan drastis transaksi judi online (judol) tahun ini. Transaksi judol disebuut menjngkat hingga 237,48% pada semester I 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved