Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas TPPU Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Senilai Rp189 Triliun

Kautsar Widya Prabowo
17/1/2024 18:30
Satgas TPPU Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Senilai Rp189 Triliun
Dugaan TPPU impor emas(Medcom/)

SATUAN Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencuciaan Uang (TPPU) telah selesai mendalami penanganan 300 surat laporan hasil analisia (LHA) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Ditemukan satu surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor SR 205 Tahun 2020 terkait kasus impor emas.

"Dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," ujar Ketua Satgas TPPU, Mahfud MD, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.

Mahfud menyebut kasus itu berjalan akibat adanya Satgas TPPU. Saat ini, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jendral Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak.

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Aset Hasil TPPU Senilai Rp525,4 Miliar

Selain itu, salah satu kasus kepabeanan yang tengah dilakukan penyidikan yakni terkait importasi emas oleh grup perusahaan milik seseorang berinisial SB. Sementara itu, kata Mahfud, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan. 

"(Bukti permulaan) terdiri empat wajib pajak, dengan perkiraakan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah," jelasnya. 

Sedangkan terhadap kasus lainnya, tengah ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian dan KPK. Satgas TPPU juga telah memberikan efek positif terhadap penyelesaian kasus TPPU seperti yang melibatkan oknum bea cukai di Makasar dan Jakarta.

Baca juga: Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri

"Ada yang sudah divonis seperti Rafel Alun yang masuk di surat ini sudah divonis minggu lalu. Yang sebelunya di 300 surat itu ada Angin Prayitno," ungkap Mahfud. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya