Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Diminta Pastikan Pengganti Firli Bukan Calon Pelanggar Etik

Candra Yuri Nuralam
15/1/2024 07:20
Presiden Diminta Pastikan Pengganti Firli Bukan Calon Pelanggar Etik
ICW meminta Presiden Jokowi memilih calon pengganti ketua KPK dengan cermat dan tidak kembali melakukan pelanggaran etik.(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih pengganti mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke DPR dengan cermat. Calon komisioner baru itu diharap tidak kembali melanggar etik.

Pengingat itu dinilai penting. Sebab, Jokowi turut andil menyerahkan 10 nama saat pemilihan pimpinan KPK pada 2019.

“Di mana, dari 10 nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” kata Peneliti dari ICW Dicky Anindya melalui keterangan tertulis, Senin (15/1).

Baca juga: KPK Umumkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu

Diky meminta Presiden memerhatikan Pasal 33 ayat (2) dalam Undang-Undang KPK. Sosok yang menjadi komisioner Lembaga Antirasuah harus memiliki sikap jujur dan berintegritas tinggi.

“Pasal terebut memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik,” ujar Diky.

Baca juga: Kubu Yasin Limpo Minta Polda Segera Tahan Firli Bahuri

Ada empat calon pengganti Firli. Mereka yakni Mereka yakni Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, pegiat antikorupsi Lutfi Jayadi Kurniawan, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Roby Arya Brata.

Sebelumnya Ketua Sementara KPK Nawawi Pomlango menegaskan kinerja KPK tidak terganggu meski pengganti mantan Komisioner Firli Bahuri belum ditentukan. Pasalnya konsep kolektif kolegial dimaksimalkan.

“Sudah disampaikan (Ketua sementara KPK) Pak Nawawi (Pomolango), kan itu bisa, dan diupayakan (pengambilan keputusan) sekolektif kolegial, benar-benar dilakukan di situ,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya masih bisa mengambil keputusan dengan suara terbanyak dengan empat pimpinan yang ada jika ada perbedaan pendapat. Kinerja Lembaga Antirasuah baru terganggu jika komisionernya cuma tiga orang. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya