Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“(Penetapan tersangka) setelah dilakukan ekspose perkara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/1).
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra, serta Fazar Syahputra.
Baca juga : Anies Baswedan Paling Minim Potensi Korupsi, Kata Siapa?
Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. KPK sejatinya menangkap sepuluh orang dalam operasi senyap kemarin. Sisanya dilepas karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.
Baca juga : Pemeriksaan Rampung, Yasin Limpo Hanya Diperiksa 2 Jam
Penetapan tersangka itu didasari temuan bukti yang ditemukan penyelidik saat penangkapan dilakukan. KPK memastikan status hukum itu diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Ghufron.
KPK langsung menahan para tersangka itu selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“(Penahanan atas) kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ghufron. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved