Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“(Penetapan tersangka) setelah dilakukan ekspose perkara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/1).
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra, serta Fazar Syahputra.
Baca juga : Anies Baswedan Paling Minim Potensi Korupsi, Kata Siapa?
Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. KPK sejatinya menangkap sepuluh orang dalam operasi senyap kemarin. Sisanya dilepas karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.
Baca juga : Pemeriksaan Rampung, Yasin Limpo Hanya Diperiksa 2 Jam
Penetapan tersangka itu didasari temuan bukti yang ditemukan penyelidik saat penangkapan dilakukan. KPK memastikan status hukum itu diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Ghufron.
KPK langsung menahan para tersangka itu selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“(Penahanan atas) kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ghufron. (Z-8)
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved