Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RESIKO politisasi bantuan sosial (bansos) sulit untuk dihindari sebab telah direncanakan sejak lama. Pakar politik CSIS Nicky Fahrizal saat dihubungi mengatakan setidaknya ada dua dampak politisasi bansos yang sulit dihindarkan tersebut. Pertama kandidat yang didukung pemerintah mendapat limpahan sumber daya besar. Kedua dengan bantuan sosial kampanye menjadi sangat konkrit di masyarakat.
"Pada kondisi ideal, bansos pemerintah itu harus netral karena tujuannya adalah membantu masyarakat yang memang terkena dampak serius. Namun, apabila bansos menjadi bagian dari dukungan salah satu kandidat, maka tentu saja tidak etis," ungkapnya, Kamis (4/1).
Menurutnya untuk mengoreksi bansos tidak dipolitisasi bergantung pada kepemimpinan pejabat negara, bila sejak awal disadari menunjukan sikap netral maka bansos itu tidak disalahgunakan
Baca juga : Pengamat: Pemerintah Perlu Tegaskan Bansos dari APBN, Bukan Calon Tertentu
"Tentu ini sangat tidak etis dengan apa pun narasi yang cenderung mengarah pada pasangan tertentu,” ungkapnya.
Baca juga : Istana: Bagi-bagi Bansos tidak Ada Kaitannya dengan Pemilu
Sementara itu anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengkhawatirkan guyuran dana yang sebagian besar dianggarkan untuk bansos tidak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.
"Realisasi anggaran tersebut disinyalir bersumber dari bansos yang besar dalam tiga bulan terakhir, bahkan belanja sebesar Rp533 triliun dalam tiga minggu terakhir, sebagian besar untuk bansos yang sudah disiapkan oleh pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya,” terangnya.
Serapan anggaran hingga akhir 2023 yang mencapai 100,2% dari alokasi Perpres 75/2023 dinilai tidak menjamin mampu meningkatkan kualitas anggaran.
Salah satu indikator yang tampak adalah tercermin dari tingkat pertumbuhan ekonomi triwulan IV dan tahun 2023 secara keseluruhan.
Apalagi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional telah terlihat di triwulan III 2023 yang hanya mampu tumbuh 4,94%. Realisasi anggaran yang cukup tinggi di akhir 2023 banyak didorong oleh berbagai program bantuan sosial.
"Pengambil kebijakan dinilai seolah tak memiliki alternatif lain yang bersifat lebih produktif dibanding mempertebal bantuan sosial"
Anis mendorong agar pemerintah menyalurkan bansos secara transparan dan adil. Jangan sampai, dana masyarakat tersebut justru dijadikan alat untuk menarik suara dalam pemilu bagi satu pasangan calon tertentu.
“Politik bansos menjelang Pemilu 2024 sangat rawan disalahgunakan. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu melaporkan jika ditemukan kecurangan dan tidak sesuai prosedur,” tegasnya. (Z-8)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved