Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan fakta baru soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu.
Fakta baru itu membuat Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut.
"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian 'Sonny' Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat (29/12).
Baca juga : Gen Jokowi Paling Cocok untuk Anak Muda
Pihaknya enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud. Namun, data dan fakta baru tersebut menyebabkan Bawaslu Jakarta Pusat memperpanjang proses kajian. Mulanya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyebut putusan bakal diumumkan pihaknya pada Rabu (3/1/2024). Jadwal tersebut menurutnya masih dalam tenggat waktu kajian yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca juga :
"Tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat. Kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka kita berkewajiban untuk membuat pengumuman itu di Kantor Bawaslu," terang Dimas.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menegaskan kegiatan Gibran membagi-bagikan susu saat car free day di Jakarta tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Meski mengamini sikap Bawaslu RI, Bawaslu Jakarta Pusat tetap mengusut kasus atas dugaan pelanggaran lainnya.
Dimas mengakui, dugaan pelanggran lain tersebut berkaitan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub yang diteken era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu melarang aktivitas kepentingan partai politik dan kampanye dalam car free day Jakarta.
"Yang kita lihat di lapangan dengan lakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," terang Dimas.
"Inilah yang kita kaji, potensi dugaan pelanggaran lainnya. Saya tidak katakan pidana pemilu ya karena itu sudah clear," tandasnya. (Z-5)
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved