Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik Ujang Komarudin mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara tebang pilih akan merusak sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Lawan politik penguasa selalu menjadi target, terutama di saat menjelang pemilu.
"Saya melihat ini pola umum yang harusnya tidak dilakukan karena tidak bagus, merusak demokrasi. Demokrasi itu penegakkan hukum harus adil, kalau tidak adil ya demokrasinya akan rusak, akan cacat dan bisa hancur," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).
Pernyataan Ujang tersebut menanggapi persoalan penegakkan hukum yang dinilai tidak adil. Banyak lawan politik pemerintah saat ini yang dinyatakan terjerat kasus hukum dan yang terbaru adalah juru bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji yang ditahan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Mengkhawatirkan, CSIS: Kabar Buruk
Hal itu, lanjutnya, merupakan pola lama yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu. Banyak pendukung Prabowo yang saat itu menjadi lawan politik Jokowi kemudian terjerat kasus hukum.
"Hukum tebang pilih sudah terjadi sejak lama ya, 2019 kan begitu juga. Pendukung Prabowo banyak yang masuk penjara juga, banyak yang terkena kasus hukum. Ini pola lama aja, pola yang terjadi di negara dunia ketiga termasuk di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Maraknya Perusakan APK Dinilai Buntut Ketidaknetralan
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza mengatakan bahwa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Indra Charismiadji. Bila ditemukan bukti yang kuat maka bisa dilanjutkan, akan tetapi tidak boleh ada motif lain seperti kepentingan politik.
"Saya melihat dalam kasus ini tetap kita mengedepankan praduga tidak bersalah, silahkan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika memang ditemukan bukti yang kuat silahkan diproses lebih lanjut. Tetapi jangan sampai ada motif lain yang melatarbelakanginya, apalagi yang bersangkutan adalah jubir Timnas Amin. Apalagi kasus ini kasus lama yang diangkat kembali," tegasnya.
"Jadi penegak hukum harus mengedepankan pendekatan hukum, jangan menggunakan pendekatan kekuasaan. Dalam hal ini, tidak boleh lagi ada tebang pilih terhadap kasus yang diangkat. Jangan sampai ini menjadi catatan buruk bagi penegak hukum dalam penegakan hukum yang adil," tandasnya. (Van/Z-7)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved