Selasa 03 Februari 2015, 00:00 WIB

Baleg Targetkan 150 RUU selama 5 Tahun

Baleg Targetkan 150 RUU selama 5 Tahun

MI/SUSANTO
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR

 
BADAN Legislasi (Baleg) DPR segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 paling lambat sebelum masa persidangan kedua berakhir pada 18 Februari mendatang. "Prolegnas tahun 2015 harus sudah selesai sebelum masa persidangan kedua berakhir," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, untuk prolegnas lima tahun ke depan, kata dia, pihaknya masih terus membahas, terutama mengenai RUU mana saja yang akan masuk prolegnas. Sebelumnya, pihaknya mendapatkan 300 usulan RUU dari berbagai pihak. Kini, akan dikerucutkan menjadi kurang lebih 150 RUU.

"Dari 300 RUU, kita bikin shortlist kurang lebih 150 RUU untuk lima tahun ke depan," jelasnya sembari menambakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dikelompokkan rata-rata 30 RUU per tahun. Pasalnya, kata dia, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR dan UU MD3, setiap komisi harus mampu menyusun dua UU dalam setahun.

Melalui Baleg, lanjutnya, pihaknya berupaya untuk merumuskan prolegnas, baik untuk jangka pendek tahun 2015 maupun jangka menengah dalam kurun 2015-2019.

Dalam proses penyusunan prolegnas, jelasnya, Baleg akan mengedepankan urgensi setiap RUU, mengacu pada kebutuhan hukum saat ini dan lima tahun ke depan. "Bila ada kekosongan hukum, harus diprioritaskan untuk mengisi kekosongan itu," paparnya.

Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan agar Baleg memasukkan 36 RUU yang sudah dibicarakan pada tingkat pertama di Prolegnas 2014 ke Prolegnas 2015.

Pertimbangannya untuk menghemat waktu dan anggaran karena dalam merealisasikan usulan hingga terbentuk RUU dibutuhkan waktu dan anggaran tidak sedikit.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, berharap Baleg menginventarisasi RUU sesuai kebutuhan.

"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada RUU yang setelah diundangkan tidak bisa diimplementasikan dengan baik," katanya. (Nur/Ant/P-3)

Baca Juga

Antara

KPK Didesak Deklarasikan Penambahan Masa Jabatan Bebas dari Kepentingan Politik Pemilu

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:25 WIB
MAKI mendesak KPK mendeklarasikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berbau...
MI/Rommy Pujianto

Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:22 WIB
Denny Indrayana menegaskan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum yang diperolehnya bukan...
Ist

Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:16 WIB
Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya