Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal mempelajari guyonan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terkait bacaan dan tahiyat akhir salat yang menyinggung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, d an Informasi Bawaslu RI Puadi melalui pesan tertulis saat ditanya sikap Bawaslu atas pernyataan Zulhas yang disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12).
"Makasih (atas) informasi awalnya, kami akan pelajari peristiwa tersebut," singkap Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (20/12).
Baca juga : Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Amin tidak Dilebih-lebihkan
Sebelumnya, Ketua DPP PAN sekaligus putri dari Zulhas, Zita Anjani, mengatakan ada oknum yang sengaja memainkan isu pecah belah agama pada Pemilu 2024. Oknum itu, sambungnya, adalah oknum yang sama pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019. Padahal, isu tersebut dinilai sudah tidak laku lagi.
Baca juga : Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama
Adapun Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyoroti kapasitas Zulhas saat menyampaikan guyonan tersebut, yakni ketika menjadi Menteri Perdagangan. Padahal, Undang-Undang Pemilu melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Sehingga jika Bawaslu akan menindaknya sangat terpenuhi unsur tindak pelanggarannya. Video mengenai Zulhas tersebut juga sudah sangat beredar luas di lapisan masyarakat via media sosial," jelas Mita.
Baginya, Bawaslu harus berani memanggil Zulhas untuk memastikan apakah Zulhas sedang dalam posisi cuti saat menyampaikan guyonan tersebut. Sebab, kewenangan jabatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan masih melekat dalam acara APPSI. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved