Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Tim Pemenangan Nasional (Timnas Amin) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mengungkap indentitas bendahara partai politik (parpol) yang menerima transaksi sampai ratusan miliar rupiah. Transkasi itu terjadi pada periode April sampai Oktober 2023.
"Saya kira baik untuk diumumkan supaya orang tidak saling curiga," ujar Sudirman, Minggu (17/12).
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo
Sudirman menegaskan apabila transaksi mecurgikan itu berpotensi melanggar aturan harus segera diungkap ke publik. Sehingga dapat segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Jadi silakan siapapun ditengarai melakukan pelanggaran harus ditindak," ujar Sudirman.
Baca juga: Timnas AMIN Ajak Warga Bersama-sama Cegah Kecurangan Pemilu
Sudirman menilai semakin KPU transparan akan lebih baik. Sehingga masyarakat mengetahui parpol yang diduga menerima transaksi mencurigakan.
KPU menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut mengungkap adanya transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah sampai ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," jelas anggota KPU RI Idham Holik.
Menurutnya, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi yang mencapai ratusan miliar itu. Data yang diterima KPU, sambung Idham, dalam bentuk data global dan tidak rinci. (P-3)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved