Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Tim Pemenangan Nasional (Timnas Amin) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mengungkap indentitas bendahara partai politik (parpol) yang menerima transaksi sampai ratusan miliar rupiah. Transkasi itu terjadi pada periode April sampai Oktober 2023.
"Saya kira baik untuk diumumkan supaya orang tidak saling curiga," ujar Sudirman, Minggu (17/12).
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo
Sudirman menegaskan apabila transaksi mecurgikan itu berpotensi melanggar aturan harus segera diungkap ke publik. Sehingga dapat segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Jadi silakan siapapun ditengarai melakukan pelanggaran harus ditindak," ujar Sudirman.
Baca juga: Timnas AMIN Ajak Warga Bersama-sama Cegah Kecurangan Pemilu
Sudirman menilai semakin KPU transparan akan lebih baik. Sehingga masyarakat mengetahui parpol yang diduga menerima transaksi mencurigakan.
KPU menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut mengungkap adanya transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah sampai ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," jelas anggota KPU RI Idham Holik.
Menurutnya, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi yang mencapai ratusan miliar itu. Data yang diterima KPU, sambung Idham, dalam bentuk data global dan tidak rinci. (P-3)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved