Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengantar Uang di Kasus BTS 4G Pilih tidak Komentar

Media Indonesia
14/12/2023 20:55
Pengantar Uang di Kasus BTS 4G Pilih tidak Komentar
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G antara lain Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak(MI/Susanto )

DIREKTUR PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, enggan berkomentar soal dugaan aliran uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo.

Aliran uang ke Dito diduga untuk menutup atau menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi pengerjaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"No comment. No comment," kata Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/12).

Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik

Pada persidangan 3 Oktober, ketika Windi hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap pernah mengantarkan bingkisan berisi uang kepada Adrianto, sopir Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Moratelindo Tbk. Windi mengaku memang tidak menyerahkan bingkisan tersebut secara langsung kepada Menpor Dito tapi melalui Andrianto yang diteruskan kepada Resi.

“Penyerahan 2 kali ke sopir Resi. Saya tidak hafal angka (waktu itu),” kata Windi.

Baca juga: Kejagung Segera Resmikan Badan Pemulihan Aset

Kemudian, pada persidangan 9 Oktober, Adrianto mengakui menerima bingkisan dari seseorang di Jalan Tendean, Jakarta Selatan yang diketahui sebagai alamat kantor Moratelindo. Bingkisan yang diterima Adrianto itu dari tas kayak koper yang memiliki roda.

“Saya nggak kenal (Windi) yang memberikan bingkisan. Tapi, saya memberitahukan kepada (Pak) Resi,” kata Adrianto.

Adapun aliran uang kepada Dito Ariotedjo terungkap dalam surat dakwaan Windi Purnama yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 16 November 2023.

Windi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Windi juga diduga turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang dari hasil korupsi tersebut ke sejumlah pihak.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2023.

Jaksa mengungkapkan, Windi berperan sebagai kurir uang dari hasil korupsi BTS 4G kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar.

Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.

Selain itu, Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi Purnama. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi Purna, termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menpora Dito Ariotedjo.

Atas perbuatan tersebut, Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya