Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memberikan teguran yang keras terhadap calon wakil presiden (cawapes) Gibran Rakabuming Raka setelah membagi-bagikan susu gratis saat kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Jakarta pada Minggu (3/12).
"Jika tidak (ditegur), akan menjadi preseden buruk di mana ajang CFD yang seharusnya untuk ruang rekreasi dan olahraga brubah menjadi ajang kampanye," kata peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Selasa (5/12).
Menurut Lili, ajang CFD mestinya tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Sebab, kegiatan itu sudah rutin dilakukan oleh masyarakat tiap pekan. Kalaupun berkukuh ingin membagikan susu gratis saat CFD, Lili menyebut Gibran harusnya melaporkan ke pihak berwenang.
Baca juga : Soal Gibran Langgar Kampanye, PDIP: Bawaslu tidak bakal Berani Menindak
Ia mengatakan, tindakan cawapres pendamping Prabowo Subianto itu harusnya dapat dicegah atau dilarang oleh Bawaslu. Terlebih, kegiatan membagi-bagikan susu itu sekadar dijadikan ajang menarik simpati publik dengan cara yang tidak mendidik.
"Pembagian susu gratis itu mestinya bukan dilakukan oleh seorang cawapres, yang bukan bagian dari instusi lembaga sosial," terang Lili.
Baca juga : Gibran Tabrak Aturan Kampanye, PKS: Kelihatan kalau Didukung Penguasa
Jika Bawaslu membiarkan tindakan Gibran, Lili menyebut tindakan serupa bakal diulangi oleh calon lainnya, baik dalam pilpres maupun pilkada mendatang.
Bawaslu Jakarta Pusat sendiri saat ini masih melakukan kajian atas kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, jajaran Bawaslu Jakarta Pusat tidak mendapat pemberitahuan atas kegiatan itu.
"Kegiatan tersebut (bagi-bagi susu gratis) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Benny.
Saat dikonfirmasi, Gibran menyilakan Bawaslu untuk menelusuri kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day di Bundaran Hotel Indonesia. Ia berkilah kegiatan tersebut dilakukan tanpa atribut kampanye. Hal itu disampaikan Gibran saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Jakarta, Senin (4/12).
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," akunya. (Z-4)
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau Pasar Gelondong Gede, Kabupaten Tuban, Jumat (6/3).
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3) dan menyoroti jalan penghubung Ngino-Sambongrejo yang rusak
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved