Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memberikan teguran yang keras terhadap calon wakil presiden (cawapes) Gibran Rakabuming Raka setelah membagi-bagikan susu gratis saat kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Jakarta pada Minggu (3/12).
"Jika tidak (ditegur), akan menjadi preseden buruk di mana ajang CFD yang seharusnya untuk ruang rekreasi dan olahraga brubah menjadi ajang kampanye," kata peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Selasa (5/12).
Menurut Lili, ajang CFD mestinya tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Sebab, kegiatan itu sudah rutin dilakukan oleh masyarakat tiap pekan. Kalaupun berkukuh ingin membagikan susu gratis saat CFD, Lili menyebut Gibran harusnya melaporkan ke pihak berwenang.
Baca juga : Soal Gibran Langgar Kampanye, PDIP: Bawaslu tidak bakal Berani Menindak
Ia mengatakan, tindakan cawapres pendamping Prabowo Subianto itu harusnya dapat dicegah atau dilarang oleh Bawaslu. Terlebih, kegiatan membagi-bagikan susu itu sekadar dijadikan ajang menarik simpati publik dengan cara yang tidak mendidik.
"Pembagian susu gratis itu mestinya bukan dilakukan oleh seorang cawapres, yang bukan bagian dari instusi lembaga sosial," terang Lili.
Baca juga : Gibran Tabrak Aturan Kampanye, PKS: Kelihatan kalau Didukung Penguasa
Jika Bawaslu membiarkan tindakan Gibran, Lili menyebut tindakan serupa bakal diulangi oleh calon lainnya, baik dalam pilpres maupun pilkada mendatang.
Bawaslu Jakarta Pusat sendiri saat ini masih melakukan kajian atas kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, jajaran Bawaslu Jakarta Pusat tidak mendapat pemberitahuan atas kegiatan itu.
"Kegiatan tersebut (bagi-bagi susu gratis) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Benny.
Saat dikonfirmasi, Gibran menyilakan Bawaslu untuk menelusuri kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day di Bundaran Hotel Indonesia. Ia berkilah kegiatan tersebut dilakukan tanpa atribut kampanye. Hal itu disampaikan Gibran saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Jakarta, Senin (4/12).
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," akunya. (Z-4)
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved