Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memberikan teguran yang keras terhadap calon wakil presiden (cawapes) Gibran Rakabuming Raka setelah membagi-bagikan susu gratis saat kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Jakarta pada Minggu (3/12).
"Jika tidak (ditegur), akan menjadi preseden buruk di mana ajang CFD yang seharusnya untuk ruang rekreasi dan olahraga brubah menjadi ajang kampanye," kata peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Selasa (5/12).
Menurut Lili, ajang CFD mestinya tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Sebab, kegiatan itu sudah rutin dilakukan oleh masyarakat tiap pekan. Kalaupun berkukuh ingin membagikan susu gratis saat CFD, Lili menyebut Gibran harusnya melaporkan ke pihak berwenang.
Baca juga : Soal Gibran Langgar Kampanye, PDIP: Bawaslu tidak bakal Berani Menindak
Ia mengatakan, tindakan cawapres pendamping Prabowo Subianto itu harusnya dapat dicegah atau dilarang oleh Bawaslu. Terlebih, kegiatan membagi-bagikan susu itu sekadar dijadikan ajang menarik simpati publik dengan cara yang tidak mendidik.
"Pembagian susu gratis itu mestinya bukan dilakukan oleh seorang cawapres, yang bukan bagian dari instusi lembaga sosial," terang Lili.
Baca juga : Gibran Tabrak Aturan Kampanye, PKS: Kelihatan kalau Didukung Penguasa
Jika Bawaslu membiarkan tindakan Gibran, Lili menyebut tindakan serupa bakal diulangi oleh calon lainnya, baik dalam pilpres maupun pilkada mendatang.
Bawaslu Jakarta Pusat sendiri saat ini masih melakukan kajian atas kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, jajaran Bawaslu Jakarta Pusat tidak mendapat pemberitahuan atas kegiatan itu.
"Kegiatan tersebut (bagi-bagi susu gratis) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Benny.
Saat dikonfirmasi, Gibran menyilakan Bawaslu untuk menelusuri kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day di Bundaran Hotel Indonesia. Ia berkilah kegiatan tersebut dilakukan tanpa atribut kampanye. Hal itu disampaikan Gibran saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Jakarta, Senin (4/12).
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," akunya. (Z-4)
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved