Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Format Debat Capres Berubah-ubah, Pakar: Tunjukkan Ketidakmampuan Penyelenggara Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/12/2023 17:00
Format Debat Capres Berubah-ubah, Pakar: Tunjukkan Ketidakmampuan Penyelenggara Pemilu
Pasangan capres-cawapres saat deklarasi Pemilu damai di KPU(MI/Susanto)

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai aturan debat calon presiden dan wakil presiden yang berubah-ubah jadi bukti adanya masalah reflektifitas di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Mau dibawa Ke Mana Pemilu 2024?’, Minggu (3/12/2023).

“Tidak konsistennya aturan debat ini membuktikan ada perbedaan pemikiran antara komisioner (KPU),” ungkap Titi, Minggu (3/11).

Baca juga : Pemilih Diminta Jeli Lihat Visi-Misi Capres-Cawapres yang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi

Titi menilai ada problem dari kepemimpinan KPU sehingga menjadi kekhawatiran apakah Pemilu 2024 bisa terlaksana baik atau tidak. Pasalnya, dari mengatur aturan debat saja, Titi menganggap KPU menunjukkan ketidakmampuannya.

“Maka kita harus cek kesiapan dan kemampuan KPU di dalam mengelola tahapan berikutnya yang sangat krusial. Seperti logistik pemilu harus dipastikan. Apalagi ada penambahan 13.000 TPS,” ungkapnya.

Baca juga : Intervensi Kekuasaan Membuat Prinsip Demokrasi Terdegrasi

Terpisah, Direktur LIMA Ray Rangkuti mendesak KPU agar merencanakan segala sesuatunya dengan matang, khususnya terkait aturan penyelenggaraan pemilu.

“Mereka harus riset, kan situasinya tidak sama dengan Pemilu 2019. Karena saat itu tidak ada yang mengaitkan dengan etik berat,” tegasnya.

“KPU harus hati-hati dengan komunikasi dan perhatian publik, kontrovesi ini terjadi karena KPU,” tambahnya.

Adapun KPU menyebut akan mematangkan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal dimulai pada Selasa (12/12) mendatang.

Pada Rabu (29/11), KPU telah mengundang tim kampanye masing-masing pasangan calon dalam rapat terkait rencana debat capres-cawapres.

KPU juga sudah mengundang perwakilan media siaran untuk rapat mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada Kamis (30/11).

Pascarapat tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memaparkan kepada publik soal format debat.

"Kalau itu (agenda) debatnya capres, maka aktor utamanya capres. Kalau debat cawapres, maka aktor utamanya adalah cawapres. Kita mesti ingat, yang namanya calon presiden dan calon wakil presiden itu adalah calon dwitunggal," jelas Idham saat menjelaskan ulang pernyataan Hasyim kepada Media Indonesia. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya