Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan provisi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan kepada kepala daerah belum genap usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.
MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap permohonan Pemohon yang meminta kepala daerah yang dimaksud dalam putusan 90 adalah kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
"Amar putusan. Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Rabu (29/11).
Baca juga : Tujuh Kepala Daerah Minta Masa Jabatan tidak Dikurangi
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat. Lantas putusan 90 bila dikaitkan dengan inkonstitusionalitas dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka MKMK tidak menilai substansi putusan.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
"Dari pertimbangan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikit pun memberi penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan bersifat final dan mengikat," ujar Hakim Konstitusi Daniel Y. P. Foekh.
Meski demikian, perkara yang diajukan mahasiswa FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, MK kembali menegaskan bahwa penentuan syarat batas usia merupakan wewenang pembuat hukum. Hal ini sejalan dengan putusan MK lainnya terkait UU Pemilu yang mengembalikannya kepada pembuat UU.
MK hanya menyampaikan sejumlah indikator yang bisa diterapkan bila pembuat UU merevisi UU Pemilu yang akan berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya. Salah satunya yakni MK merekomendasikan agar alternatif batas usia yakni pejabat negara disesuaikan dengan jenjang atau level jabatan presiden. Artinya tidak terlalu jauh level jabatan capres-cawapres untuk maju dalam Pilpres.
"Oleh karena itu jika diperlukan dalam perubahan rumusan alternatif syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka," jelas Daniel.
Adapun, putusan tersebut diputuskan oleh 8 Hakim Konstitusi. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam sidang putusan tersebut dan tidak dilibatkan dalam perkara itu sebagai permohonan pemohon. (Z-8)
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dengan Pilkada masih disorot banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan anggota DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved