Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tanggal 29 November diperingati sebagai hari Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri merupakan satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Tahun ini Korpri merayakan peringatan ke-52 mengusung tema “Korprikan Indonesia” yang dirilis di laman resmi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek).
Dengan mengusung tema tersebut, harapannya seluruh anggota KORPRI semakin bersemangat serta semakin berkontribusi penuh dalam melayani kepentingan publik sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.
Baca juga: Sistem Gaji PNS Single Salary Masih Membingungkan
Baca juga: Bawaslu Tegaskan ASN dan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
Awalnya Korpri merupakan organisasi yang terbentuk untuk melindungi pemerintah yang berkuasa. Namun, sejak era reformasi KORPRI beralih fungsi menjadi organisasi netral. Dilansir dari situs resmi KORPRI, organisasi ini sudah terbentuk sejak masa Hindia Belanda.
Saat itu banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari bumi putera yang mempunyai kedudukan kelas bawah. Saat peralihan kekusaan dari Hindia Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah kelas bawah diangkat menjadi pegawai pemerintah, lalu status Pegawai negara Kesatuan Republik Indonesia mulai digunakan setelah Indonesia menerima kemerdekaan.
Akhirnya pada 29 November 1971 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan oleh Presiden kedua Indonesia, KORPRI resmi dilahirkan.
Selamat Hari Korpri! (Z-3)
Inaspro menjalin kerja sama dengan Panitia Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (Pornas) XVII Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menolak usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.
Hasan Nasbi menanggapi usulan kenaikan usia pensiun Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ketua Umum KOPRI PMII Wulan Sari menyampaikan PMII harus mampu menjadi mitra kritis dan strategis bagi para pemangku kebijakan di berbagai sektor.
WAKIL Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan peringatan HUT Korpri tahun ini diharapkan menjadi momentum meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved