Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bagi-bagi Makan Siang Gratis Dianggap Model Kampanye Baru

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/11/2023 23:20
Bagi-bagi Makan Siang Gratis Dianggap Model Kampanye Baru
Tim sukses Prabowo-Gibran bagikan telur di hari pertama kampanye(MI / Palce Amalo)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, mempertanyakan bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Diketahui, tim kampanye nasional TKN Prabowo-Gibran menyalurkan paket makan siang dan susu gratis untuk masyarakat di 200 kota dan kabupaten dalam dua pekan pertama di masa kampanye pilpres 2024.

“Sebaiknya kampanye itu penyampaian visi-misi program dan citra diri. (bagi-bagi makan siang) itu tidak termasuk, kalaupun ada itukan sudah diatur. Seperti alat peraga kampanye, alat peraga lainnya, bisa berbentuk souvenir. Apakah yang dilakukan TKN Prabowo-Gibran ini alat peraga lainnya? Ini patut dipertanyakan,” tegas Kaka kepada Media Indonesia, Selasa (28/11).

Baca juga : Suara Anak Milenial Gen Z Jadi Penentu Kemenangan Calon Presiden pada Pemilu 2024

“Cuma visi misi dan citra diri, kalau dibungkus dengan materil ini alat peraga kampanye lainnya. Peraga kampanye lainnya biasanya berbentuk souvenir. Nah ini hal baru,” terangnya.

Baca juga : Istana: Cuti Kampanye Mahfud dan Prabowo Telah Disetujui Jokowi

Kaka menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Pemilu butuh kejelasan lebih konkret.

Kaka pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merumuskan bentuk kampanye seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu.

“Saya pikir Bawaslu harus segera sosialisasikan kepada tim kampanye dan stake holder terkait agar punya persepsi yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, sehingga tak jadi politik uang,” tuturnya.

“Bawaslu harus mengetahui rencana dari tim kampanye. Karena tipis bahan kampanye lainnya dengan politik uang,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai sejatinya di dalam aturan soal kampanye tidak ada pembatasan belanja kampanye.

“Yang ada hanya pembatasan sumbangan saja. Tapi untuk spendingny gak ada limitasi, jadi bisa saja paslon mengeluarkan uang besar,” ucap perempuan yang akrab disapa Ninis itu.

Kini, Ninis menegaskan pihaknya mendorong timses paslon agar mengedepankan transparansi terkait dana kampanyenya.

“Sekarang yang perlu didorong adalah soal transparansinya, apakah hal tersebut tercatat di laporan dana kampanye-nya. Apakah sumber dananya tercatat atau tidak. Itu sekarang yang perlu didorong,” tuturnya.

Adapun anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis dalam kegiatan kampanye merupakan bentuk kampanye lain-lain. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Pemilu.

"Di ketentuan PKPU 15 itu diatur tentang metode kampanye, salah satu metode kampanye itu adalah kegiatan lain-lain. Dalam konteks ini ada bazar, pasar seni, dan sebagainya yang variatif," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11).

Menurut Lolly, semua kegiatan kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Bawaslu. Ia menegaskan, kegiatan kampanye dengan metode lain-lain diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Ketentuannya jelas, dia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 280 itu," tandasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya