Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Penjelasan itu tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Demikian Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) terkait PKPA yang realitasnya banyak dilakukan oleh organisasi advokat di luar Peradi. Sebanyak 47 orang mahasiswa Undip melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan, Selasa (28/11).
DPN Peradi mempunyai standar baku PKPA, mulai kurikulum, mata ajar, besaran biaya hingga tenaga pengajarnya. Ada 29 mata pelajaran dan minimal 59 jam pertemuan. Ketentuan ini diterapkan di seluruh Indonesia sejak 2007. “Ada 8 kewenangan organisasi advokat Peradi yang diatur UU Advokat, di antaranya melaksanakan pendidikan dan ujian,” katanya.
Baca juga: Perludem: Bawaslu belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ia menjelaskan, hal ini untuk menjaga kualitas advokat. Pihaknya pun menghadirkan pengajar-pengajar berkulitas dan profesional dari kalangan praktisi atau advokat, akademisi, dan penegak hukum, seperti hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketua MK itu mengajar di PKPA Peradi. Di tempat lain tidak ada.”
Hermansyah mengingatkan mahasiswa agar mempertimbangkan ulang jika mendapat tawaran PKPA di luar Peradi dengan harga relatif murah. Ia menilai banyak yang tidak sesuai standar sehingga nantinya akan merugikan para pencari keadilan.
“Ada di tempat lain, hari ini pendidikan, besok ujian, minggu (pekan) depan pengangkatan, bulan depan langsung penyumpahan, sangat tidak masuk akal. Mereka tidak memiliki standar. Sesuatu yang instan itu kualitasnya diragukan,” ujarnya.
Wakil Sekjen DPN Peradi Harlen Sinaga menambahkan banyak pengalaman yang akan didapat dalam praktik di bidang hukum ketika menjadi advokat. Hal tersebut ada yang tidak diajarkan di dalam bangku kuliah dan hanya didapat ketika berpraktik langsung.
Adapun Ketua Bidang Humas, Publikasi, dan Protokoler DPN Peradi Riri Purbasari menyampaikan Peradi mempunyai unsur-unsur sesuai UU Advokat, di antaranya terdapat dewan pakar, dewan penasihat, dan dewan pembina. “Kita juga memiliki komisi pengawas yang mengawasi advokat. Ada juga dewan kehormatan yang akan menegakkan kode etik advokat,” ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, ada pusat bantuan hukum (PBH) mulai dari DPN sampai ke DPC Peradi di berbagai wilayah Indonesia untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kami satu-satunya organiasi yang memiliki Probono Award. Pemenang dari PBH kami diakui oleh negara dan mendapat penghargaan. Kami juga punya wadah untuk anak muda, yakni Young Lawyer Committe,” kata Riri.
Sementara itu, Koodinator Kehumasan FH Undip Rahandy Rizki Prananda menuturkan salah satu tujuan mahasiswa kuliah di fakultas hukum adalah menjadi advokat. Oleh karena itu FH Undip memilih melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi.
Rahandy bersama dosen pendamping lainnya, menjelaskan, alasan para mahasiswa yang mayoritas dari semester tujuh (telah membuat penulisan hukum atau skripsi) mengikuti kuliah kerja lapangan ini untuk mendapat gambaran guna menentukan karier yang akan dipilih setelah lulus kuliah.
“Peradi ini yang punya sistem yang paling komplet dan juga reputasinya tidak dipertanyakan lagi. Sudah sering bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan PKPA. Bahkan, kami sampai sekarang menjalin kerja sama PKPA dengan Peradi,” terang dia.
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, menyampaikan dalam kuliah kerja lapangan ini pihaknya memberikan materi tentang hukum acara perdata serta menjawab berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai hukum dan berbagai hal mengenai advokat.
“Praktik hukum perdata, baik itu hukum acara dan hukum formil sehingga mereka bisa memiliki pengetahuan lebih dari para paktisi yang kita siapkan untuk melakukan tanya jawab,” tandasnya. (J-2)
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Selain mahasiswa Polstat STIS yang terdiri dari 227 mahasiswa dan 283 mahasiswi, BPS juga mengerahkan 50 pegawai BPS Pusat, serta pegawai BPS di kabupaten/kota terdampak.
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
Universitas Diponegoro (Undip) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang meresmikan rumah desalinasi air di wilayah pesisir Kabupaten Pemalang.
Universitas Diponegoro resmi mengekspor produk teri nasi ke Jepang, Sabtu (20/12). Pelepasan ekspor dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sakti Wahyu Trenggono.
Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip), Singgih Tri Sulistiyono, sebut buku Sejarah Indonesia 2025 menjadi benteng identitas nasional.
Undip berhasil meraih Penghargaan Mitra Bhakti Husada Tahun 2025 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk kategori Perlindungan Kesehatan Pekerja Perkantoran.
Program ini menjadi perpanjangan dari semangat Roemah Koffie Academy yang selama ini aktif menyelenggarakan kompetisi latte art, pelatihan barista, dan workshop kopi di berbagai daerah.
Dalam rangka Dies Natalis ke-68, Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan Pagelaran Ketoprak Banjaran Diponegoro di Gedung Prof. Sudarto, S.H., Kampus Tembalang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved