Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Penjelasan itu tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Demikian Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) terkait PKPA yang realitasnya banyak dilakukan oleh organisasi advokat di luar Peradi. Sebanyak 47 orang mahasiswa Undip melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan, Selasa (28/11).
DPN Peradi mempunyai standar baku PKPA, mulai kurikulum, mata ajar, besaran biaya hingga tenaga pengajarnya. Ada 29 mata pelajaran dan minimal 59 jam pertemuan. Ketentuan ini diterapkan di seluruh Indonesia sejak 2007. “Ada 8 kewenangan organisasi advokat Peradi yang diatur UU Advokat, di antaranya melaksanakan pendidikan dan ujian,” katanya.
Baca juga: Perludem: Bawaslu belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ia menjelaskan, hal ini untuk menjaga kualitas advokat. Pihaknya pun menghadirkan pengajar-pengajar berkulitas dan profesional dari kalangan praktisi atau advokat, akademisi, dan penegak hukum, seperti hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketua MK itu mengajar di PKPA Peradi. Di tempat lain tidak ada.”
Hermansyah mengingatkan mahasiswa agar mempertimbangkan ulang jika mendapat tawaran PKPA di luar Peradi dengan harga relatif murah. Ia menilai banyak yang tidak sesuai standar sehingga nantinya akan merugikan para pencari keadilan.
“Ada di tempat lain, hari ini pendidikan, besok ujian, minggu (pekan) depan pengangkatan, bulan depan langsung penyumpahan, sangat tidak masuk akal. Mereka tidak memiliki standar. Sesuatu yang instan itu kualitasnya diragukan,” ujarnya.
Wakil Sekjen DPN Peradi Harlen Sinaga menambahkan banyak pengalaman yang akan didapat dalam praktik di bidang hukum ketika menjadi advokat. Hal tersebut ada yang tidak diajarkan di dalam bangku kuliah dan hanya didapat ketika berpraktik langsung.
Adapun Ketua Bidang Humas, Publikasi, dan Protokoler DPN Peradi Riri Purbasari menyampaikan Peradi mempunyai unsur-unsur sesuai UU Advokat, di antaranya terdapat dewan pakar, dewan penasihat, dan dewan pembina. “Kita juga memiliki komisi pengawas yang mengawasi advokat. Ada juga dewan kehormatan yang akan menegakkan kode etik advokat,” ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, ada pusat bantuan hukum (PBH) mulai dari DPN sampai ke DPC Peradi di berbagai wilayah Indonesia untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kami satu-satunya organiasi yang memiliki Probono Award. Pemenang dari PBH kami diakui oleh negara dan mendapat penghargaan. Kami juga punya wadah untuk anak muda, yakni Young Lawyer Committe,” kata Riri.
Sementara itu, Koodinator Kehumasan FH Undip Rahandy Rizki Prananda menuturkan salah satu tujuan mahasiswa kuliah di fakultas hukum adalah menjadi advokat. Oleh karena itu FH Undip memilih melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi.
Rahandy bersama dosen pendamping lainnya, menjelaskan, alasan para mahasiswa yang mayoritas dari semester tujuh (telah membuat penulisan hukum atau skripsi) mengikuti kuliah kerja lapangan ini untuk mendapat gambaran guna menentukan karier yang akan dipilih setelah lulus kuliah.
“Peradi ini yang punya sistem yang paling komplet dan juga reputasinya tidak dipertanyakan lagi. Sudah sering bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan PKPA. Bahkan, kami sampai sekarang menjalin kerja sama PKPA dengan Peradi,” terang dia.
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, menyampaikan dalam kuliah kerja lapangan ini pihaknya memberikan materi tentang hukum acara perdata serta menjawab berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai hukum dan berbagai hal mengenai advokat.
“Praktik hukum perdata, baik itu hukum acara dan hukum formil sehingga mereka bisa memiliki pengetahuan lebih dari para paktisi yang kita siapkan untuk melakukan tanya jawab,” tandasnya. (J-2)
Sahabat-AI juga menjadi wadah pembelajaran bagi talenta muda Indonesia.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Entrepreneur Week yang berlangsung sepekan diharapkan menjadi pembekalan mahasiswa mengasah soft skill yang dimiliki.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berduka atas tewasnya 15 mahasiwa yang menjadi korban kecelakaan.
Mereka adalah Nauli Al Ghifari, dan Devit Febriansyah siswa SMAN 1 Bukittinggi, serta Deka Fakira Berna dari SMAN 1 Padang.
Pendaftaran pengunjung untuk AGRIMAT 2025, Jateng Cold Chain Expo 2025, dan Food, Beverage & Chef Festival Semarang kini resmi dibuka!
Dengan teknologi Box O’Fish, kesegaran ikan dapat dipertahankan hingga lebih dari tujuh hari.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
KASUS dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari terus bergulir. Pihak keluarga dr Aulia Risma Lestari meyakini segera ada tersangka yang ditetapkan.
GURU Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Prof Denny Nugroho Sugianto menilai pengerukan pasir sebaiknya utamakan kepentingan dalam negeri.
FAKULTAS Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) mengakui telah terjadi bullying atau perundungan pada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved