Jadi Tersangka, Pihak Firli Bahuri Bakal Melawan

Siti Yona Hukamana
23/11/2023 11:40
Jadi Tersangka, Pihak Firli Bahuri Bakal Melawan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengonfirmasi akan memberikan perlawan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.(Medcom/Candra)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melawan atas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Namun, dia belum menyebut perlawanan apa yang akan dilakukan. Ian mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Harus Angkat Kaki dari KPK

Ian mengatakan dirinya telah membahas penetapan tersangka ini dengan Firli Bahuri. Meski tidak disebutkan apa saja yang didiskusikan. "Kita pelajari dululah. Iya sudah (bertemu), banyak lah (yang dibahas)," ungkapnya.

Ian menegaskan sebagai kuasa hukum dia keberatan dalam penetapan tersangka pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Ada sejumlah alasan ia menolak penetapan tersangka, salah satunya kasus diyakini seperti dipaksakan.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden: Hormati Proses Hukum

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan kepada publik," ujar Ian.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya