Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Siti Yona Hukmana
23/11/2023 05:15
Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Yudi Purnomo Harahap mendesak Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.(MI/Moh Irfan)

FIRLI Bahuri diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Yudi bersyukur akhirnya masa depan Lembaga Antirasuah itu mulai cerah. Dia mengapresiasi kerja keras dan profesional Polda Metro Jaya membersihkan KPK dari unsur korupsi. "Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya," tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Baca juga: Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan SYL

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 hingga pukul 19.00 WIB. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pukul 23.50 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya