Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Satpol PP dan Bawaslu Kota Bengkulu Turunkan 3.514 APK Melanggar, Ada Baliho Prabowo-Gibran

Fery Jaya Saputra
18/11/2023 15:07
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bengkulu Turunkan 3.514 APK Melanggar, Ada Baliho Prabowo-Gibran
Penertiban APK melanggar di Kota Bengkulu(MI/Sriyanti)

PETUGAS gabungan dari Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menertibkan sejumlah alat peraga kampanye milik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun milik para calon legislatif yang ada di Kota Bengkulu. Tercatat ada sebanyak 3.514 alat peraga kampanye milik capres dan cawapres serta para Caleg yang diketahui melanggar yang terpasang di zona terlarang.

Saat melakukan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) Baliho berukuran besar ada juga milik pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpasang simpang 4 Polda Bengkulu.

Selain alat peraga kampanye milik pasangan calon presiden dan wakil presiden, ribuan alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif baik itu yang akan maju ke DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bengkulu juga ikut ditertibkan dan diturunkan oleh petugas gabungan.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan APK yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat menerangkan, penertiban Aps dan Apk tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan semua pihak partai politik dan peserta Pemilu 2024.

Dikatakan Rahmat Hidayat, Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali berkirim surat dan melakukan himbauan, bahkan langsung memanggil peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun hingga saat ini masih banyak APK dan APS yang melanggar terpasang di zona terlarang.

Baca juga: Ribuan APK di Batang dan Pekalongan Diduga Melanggar

Penertiban ini sendiri menurut Ketua Bawaslu Kota Bengkulu sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS atau APK milik peserta pemilu tidak boleh mengandung ajakan, namun nyatanya APS yang terpasang saat ini sudah berbentuk alat peraga kampanye.

Penertiban Aps dan Apk tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan dan difokuskan terhadap APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di jalan utama dan kawasan hijau di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu mencatat sebanyak 3.514 APK yang melanggar yang terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD Kota dan 338 dari caleg DPD RI. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya