Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Satpol PP Tertibkan APK yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye

M. Taufan SP Bustan
08/11/2023 23:22
Satpol PP Tertibkan APK yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye
Sejumlah anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif(Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palu, Sulawesi Tengah, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye berlangsung di kota itu.

Kasatpol PP Palu, Nathan Pagasongan mengatakan, penertiban harus dilakukan karena berdasarkan pemantauan Bawaslu di sejumlah daerah pemilihan banyak ditemukan alat peraga baik itu baliho, spanduk, banner, hingga sticker sudah terpasang di tempat-tempat umum.

Bahkan, beberapa alat peraga kampanye itu sudah terpasang sampai ke kawasan pemukiman penduduk.

Baca juga : Bawaslu Kota Tasikmalaya Tertibkan Alat Peraga Kampanye

“Alat peraga itu terpasang sebelum memasuki masa kampanye, tanggal 28 November 2023. Makanya sesuai aturan kami diperbantukan untuk melakukan penertiban,” terangnya di Palu, Rabu (8/11).

Baca juga : Bawaslu Majalengka Tertibkan APK dan Stiker Caleg di Angkot

Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan peraturan wali kota nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame menjadi dasar Satpol PP melaksanakan penertiban.

Oleh karena, menurut Nathan, penertiban sudah dilakukan sejak tanggal 4 November dan akan berlangsung sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.

“Hampir seluruh wilayah sudah kami datangi untuk penertiban. Untuk jumlah alat peraga yang sudah terjaring datanya di Bawaslu,” imbuhnya.

Sesuai aturan alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah yang menyertakan logo partai, nama daerah pemilihan, dan nomor urut peserta pemilu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, dengan ditetapkannya calon legislatif pada Jumat 3 November 2023 lalu, maka berdasarkan PKPU nomor 15 yang telah diubah dengan PKPU nomor 20, khususnya di pasal 27, bahwa kampanye baru akan dimulai 25 hari pasca-8penetapan DCT.

“Oleh karena baik alat peraga baik itu berupa baliho maupun spanduk yang telah terpasang di beberapa titik harus dicopot,” terangnya di Palu, Minggu (5/11).

Menurutnya, seluruh metode kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November. Untuk itu, Nasrun mengimbau kepada seluruh partai politik dan seluruh peserta pemilu agar sejar tanggal 4 sampai 27 November 2023, untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dengan metode apapun sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

“Dan partai politik dan peserta pemilu agar secara mandiri menurunkan alat peraga yang sudah terpasang mulai sekarang, karena kami juga sudah jauh-jauh hari telah mengingatkan,” tandas Nasrun. (TB/M Taufan SP Bustan)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya