Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mahfud MD Dianggap Lakukan Blunder

Putra Ananda
17/11/2023 22:16
Mahfud MD Dianggap Lakukan Blunder
Paslon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo - Mahfud MD(MI / Susanto)

PRAKTISI Hukum Ali Lubis menilai calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo yakni Mahfud MD telah melakukan blunder terkait pernyataan kontroversialnya soal pakta integritas memenangkan Ganjar Pranowo yang dilakukan Pj Bupati Sorong Yang Piet Mosso. 

Kapasitas Mahfud sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dipertanyakan oleh Ali lantaran menyebut pakta integritas Bupati Sorong tidak memiliki dampak hukum untuk Pemilu 2024. 

“Apakah Mahfud MD tidak paham UU Pemilu dan UU tentang Aparatur Sipil Negara? Kalau tidak paham tentu ini sangat kacau sebagai Menkopolhukam,” jelas Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Jumat (17/11). 

Baca juga : Kasus Aiman, Polisi Diminta tak Terseret Kontestasi Politik

Ali menuturkan dalam UU Pemilu Pasal 280 Jo Pasal 283 secara jelas dikatakan kalau pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye. 

Baca juga : Pidato Ganjar di KPU Dinilai Gambarkan Kondisi Demokrasi Indonesia tidak Baik-baik Saja 

“Bahkan di dalam Pasal 547 UU pemilu juga diatur adanya sanksi pidana yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda,” ungkapnya. 

Sementara dalam UU ASN no 5 tahun 2014 pasal 2 juga secara tegas dikatakan setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan Kepentingan tertentu. Lalu didalam UU No 10 tahun 2016 tentang kepala daerah ada 2 Pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan 71. 

“Oleh sebab itu berdasarkan Aturan dan undang-undang diatas sangat jelas bahwa ASN harus netral,” ungkapnya. 

Ali mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan untuk mengusut dugaan ketidaknetralan para peserta pemilu. Jangan sampai ada tanggapan dari masyarakat kalau Bawaslu RI melakukan pembiaran terkait permasalahan ini.

“Yang menjadi menarik adalah Mahfud MD justru tidak membantah terkait Pakta Integritas PJ Bupati Sorong tersebut apakah salah atau benar, dia justru mengatakan dugaan Pakta Integritas tersebut dibuat di bulan Agustus 2023 sebelum Ganjar menjadi Capres. Padahal Sejak bulan April 2023 Ganjar sudah di deklarasikan sebagai capres oleh partai pendukungnya,” ungkapnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya