Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus membuat keputusan yang berisi rincian sidang apa saja yang boleh diikuti mantan Ketua MK Anwar Usman terkait sengketa hasil Pemilu 2024 nanti. Sebab, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) baru memberikan sanksi bagi Anwar untuk diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah yang memiliki benturan kepentingan dengan dirinya.
"Oleh karena itu penting bagi MK untuk membuat keputusan apa yang dimaksud benturan kepentingan yang melibatkan Anwar Usman," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat (17/11).
Sejak dijatuhkan sanksi oleh MKMK, belum ada aturan main yang jelas terkait sidang sengketa hasil pemilu apa yang dapat dan tidak dapat diikuti Anwar. Setidaknya, benturan kepentingan yang terjelas melekat pada Anwar adalah keterlibatan dua keponakannya dalam kontestasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024.
Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jauh dari Norma Hukum
Dua keponakannya itu adalah putra sulung dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Adapun Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga : Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan
Deskripsi aturan rinci bagi Anwar, lanjut Titi, menjadi mendesak setelah putusan MKMK dibacakan. Bahkan, selain Anwar, aturan itu juga perlu dibuat untuk hakim konstitusi lainnya. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya merumuskan mekanisme pengawasan internal yang efektif oleh MK.
"Benturan kepentingan akan meningkat seiring banyak dan luasnya cakupan materi perselisihan yang potensial masuk ke MK," tandas Titi.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menegaskan bahwa Anwar seharusnya mundur sebagai hakim konstitusi. Namun, pengunduran diri itu disebutnya sangat tergantung pada standar etik yang dimiliki Anwar.
"Karena sebagai negarawan beliau telah cedera. Harusnya beliau mencontoh pada mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang juga berasal dari MA (Mahkamah Agung)," terang Charles.
Meski MKMK melarang Anwar untuk terlibat dalam perkara yang sarat benturan kepentingan, Charles menyebut pengaruh Anwar di internal MK masih tetap ada. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya hakim konstitusi untuk tidak saling mempengaruhi.
"Jika ini kembali dilakukan, jelas akan masuk kembali ke ranah sanksi etik. Para hakim harus kembali pada prinsip independensi masing-masing," pungkasnya. (Z-8)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved