Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan ribuan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang ternyata mengandung unsur kampanye. Atas temuan itu, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP mulai melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban bakal dilakukan di seluruh kecamatan di Karawang hingga 28 November mendatang.
"APS yang mengandung unsur kampanye tentu tidak boleh dipasang karena saat ini masih tahapan sosialisasi, belum tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/11).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Mulai Pelototi ASN
Berdasarkan hasil pemetaan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7.000 APS yang mengandung unsur kampanye. Itu tersebar di 30 kecamatan di Karawang. Ia menjelaskan APS yang memenuhi unsur kampanye adalah yang mengandung unsur citra diri, visi misi dan program, serta ajakan memilih.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan, selain APS yang mengandung unsur kampanye, penertiban juga akan dilakukan terhadap APS yang melanggar Perda Karawang tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Baca juga: Wapres Minta Badan Pengawas Pemilu Tegas dan Jeli Hadapi Pelanggaran
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved