Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.318 personel untuk mengamankan agenda penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan paslon dilakukan Senin (13/11) siang ini.
"Untuk pengamanan, ada 1.318 personel yang kita kerahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, Senin.
Trunoyudo merinci 1.318 personel itu terdiri dari 388 personel Satgasda, 30 personel Satgasres, serta 900 personel BKO yang berasal dari Kodam Jaya, Korbrimob, dan Korsabhara.
Baca juga: Anies-Muhaimin Siap Hadiri Uji Publik Capres PP Muhammadiyah
Selain itu, kepolisian juga bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Kantor KPU. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi kemacetan pada saat penetapan paslon berlangsung.
"Rekayasa lalu lintas kita laksanakan secara situasional," ucap Trunoyudo.
Baca juga: KPU Bakal Undang Capres-Cawapres Saat Pengundian Nomor Urut
Sebagaimana diketahui, penetapan capres-cawapres itu bakal diumumkan usai KPU melakukan rapat pleno secara tertutup. Rencananya pengumuman penetapan pasangan capres-cawapres dilakukan pukul 15.00 WIB. (Z-11)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved